Menaker: Iuran Program JKP Dibayar Pemerintah
Pemerintah telah mengeluarkan dana awal Rp 6 triliun untuk program JKP.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepenuhnya dibayar pemerintah sehingga pekerja tak perlu membayar iurannya. Kehadiran program JKP diketahui merupakan salah satu alasan pemerintah menunda pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga pekerja berusia 56 tahun.
Ida menjelaskan, JKP merupakan program yang ditujukan bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Program baru tersebut bisa dimanfaatkan pekerja mulai bulan Februari ini. "(Pembiayaan) program JKP tanpa ada penambahan iuran baru dari pekerja. Iuran program ini dibayar pemerintah setiap bulan," kata Ida dalam keterangan videonya yang diterima Republika.co.id, Selasa (15/2/2022).
Ida mengeklaim, pemerintah telah mengeluarkan dana awal sebesar Rp 6 triliun untuk program ini. Pekerja yang terkena PHK akan menerima manfaat program ini dalam bentuk uang tunai, pelatihan kerja, dan akses pasar kerja.
"Semua manfaat JKP tersebut dimaksudkan untuk memastikan pekerja yang ter-PHK dapat melanjutkan hidupnya dan bersiap untuk kerja kembali," ujar Ida.
Menurut website resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai program JKP diberikan setiap bulan selama enam bulan kepada pekerja korban PHK. Selama tiga bulan pertama besarannya 45 persen dari gaji. Tiga bulan terakhir sebesar 25 persen dari gaji.
Persentase manfaat itu didasarkan pada besaran gaji terakhir yang dilaporkan pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp 5 juta. Artinya, maksimal dalam tiga bulan pertama pekerja akan menerima manfaat uang tunai sebesar 2.250.000 per bulan.
Menurut BPJS Ketenagakerjaan, untuk menerima manfaat JKP, terdapat pula syarat masa kepesertaan. "Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut," demikian tulisnya di laman resmi.
Sebelumnya, 2 Februari 2022, Ida meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan ini menyatakan manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja berusia 56 tahun, atau mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang juga mengatur manfaat JHT, dinyatakan bahwa dana bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan. Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengatakan, kehadiran program JKP adalah salah satu alasan kenapa pencairan dana JHT ditunda hingga pekerja berusia 56 tahun.
Baca juga : Dituding Tunda JHT karena tak Punya Dana, Begini Jawaban BPJS