Soal JHT, Serikat Pekerja Minta Kemenaker Sosialisasikan JKP Secara Masif
FSPTSI menilai kelemahan kemenaker tidak sosialisasikan JKP dengan baik
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) usia pensiun 56 tahun, pemerintah perlu sampaikan bagi korban PHK telah menyiapkan bantalan kebijakan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)
Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-KSPSI, HM Jusuf Rizal pemerintah perlu menjelaskan dan mensosialisasikan bahwa pemerintah telah menyiapkan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) jika terjadi PHK atau Kehilangan Pekerjaan.
“Tentu pemerintah memiliki dasar yang cukup untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan Pekerja dan Buruh sebagaimana UU yang telah mengaturnya, termasuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (14/2/2022).
Menurutnya kelemahan pemerintah yakni tidak melakukan sosialisasi dengan baik terhadap program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) akibat dampak tsunami Pendemi Covid-19 sebagai backup dampak PHK dan Kehilangan Pekerjaan.
Jika berdasarkan data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT mayoritas banyak dilakukan pekerja yang nilainya antara Rp 2-3 juta. Berbeda dengan yang telah bekerja di atas 20 tahun lebih.
Karena itu, lanjut Jusuf Rizal tidak beralasan juga, jika pekerja menolak pencairan saat masa pensiun 56 tahun agar nanti mampu menikmati hasil kerjanya saat purna kerja. Itu bentuk proteksi pemerintah masa depan para pekerja.
Bagaimana yang terkena PHK? Pemerintah telah siapkan JKP untuk mengcover mereka yang terkena PHK. Nilainya justru lebih besar dari rata-rata klaim JHT yang hanya Rp 2-3 juta. Pemerintah telah siapkan Rp 5 juta hingga enam bulan peningkatan kompetensi para pekerja dan buruh.
“Jadi jika ada penolakan JHT hingga 56 Tahun masa pensiun dengan alasan untuk modal PHK atau kehilangan pekerjaan, justru tidak signifikan. Uang Rp 2-3 jt mau pakai modal usaha apa hari gini,” tegas Jusuf.
Justru melalui program JKP sebagai backup bagi para pekerja PHK dan kehilangan pekerjaan menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberi perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi masa purna para pekerja dan buruh.
Lewat program pelatihan, peningkatan kompetensi dan sertifikasi para pekerja dan buruh, diharapkan mampu meningkatkan kualitas para pekerja sesuai dengan perubahan, khususnya revolusi industri 4.0 yang dibutuhkan Pasar kerja.
Baca juga : Menaker Tegaskan JHT Dapat Diklaim Sebelum Usia 56 Tahun
Melalui program JKP sebagai bantalan kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menunjukkan pemerintah hadir turut mengatur kesejahteraan para pekerja dan buruh agar masa purna kerja bisa sejahtera.
“Jadi menurut saya semestinya pemerintah mensosialisasikan secara masif JKP dan Permenaker 2 tahun 2022, agar ada pemahaman yang sama. Sebab saat ini yang dicerna masyarakat pekerja hanya informasi yang kurang utuh,” ucapnya.
Jusuf Rizal juga menambahkan, bahwa pencairan JHT usia pensiun 56 tahun tidak sepenuhya benar, karena bagi mereka yang ingin menarik uang untuk kebutuhan rumah dan lain-lain, juga bisa mencairkan hingga 30 persen.
“Masukan dari FSPTSI adalah bagaimana pemerintah mengajak masyarakat pekerja untuk duduk beesama guna memberi pamahaman yang utuh agar kebijakan tersebut tidak ditanggapi secara sinis dan curiga,” tutur Jusuf.
Baca juga : Pencairan JHT Hingga Usia 56, Asosiasi Pekerja Duga BPJS Ketenagakerjaan tak Punya Uang