Membandingkan Besaran JHT dan JKP Jika Anda Korban PHK Bergaji Rp 4 Juta
Sejumlah serikat pekerja tetap tak setuju kebijakan penundaan JHT meski ada JKP.
REPUBLIKA.CO.ID, Pro dan kontra terkait penundaan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga pekerja berusia 56 tahun, masih terus berlangsung. Di sisi lain, pemerintah telah membuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mengisi celah yang ditinggalkan akibat penundaan JHT itu.
Lantas, seberapa besar dana yang bakal diterima pekerja dalam skema JHT lama dan baru, maupun JKP?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan, seorang pekerja, misalnya bernama Koko, bergaji Rp 4 juta bisa mendapatkan dana manfaat JHT sebesar Rp 15,8 juta jika menarik dana itu segera setelah menjadi korban PHK pada usia 30 tahun dengan masa kerja 5 tahun.
Apabila Koko menarik dana itu pada usia 56 tahun, maka dia bisa menerima dana manfaat JHT sebesar Rp 66,77 juta.
Dalam unggahan di Instagram resminya, Kemenaker menjelaskan, perbedaan dana manfaat sekian besar itu. Perhitungan didasarkan atas besaran iuran JHT per bulan, yakni 5,7 persen dari upah. Artinya, Koko yang bergaji Rp 4 juta membayar Rp 228 ribu setiap bulannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga : Kemenlu Malaysia Panggil Dubes RI di Kuala Lumpur
Selama lima tahun bekerja, maka total dana iuran Koko adalah Rp 13.680.000. Dana tersebut dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan akan mendapatkan hasil pengembangan kurang lebih 5,7 persen per tahun.
Lantas Koko menjadi korban PHK setalah bekerja lima tahun. Apabila dia segera menarik dana, sesuatu yang dimungkinkan dalam peraturan lama, maka dia akan menerima uang tunai Rp 13.680.000 plus hasil pengembangan Rp 2.120.310 = Rp 15,8 juta.
Masih mengutip unggahan Kemenaker itu, Koko bakal menerima dana manfaat JHT Rp 66,77 juta apabila mencairkannya pada usia 56 meski tak membayar iuran lanjutan setelah di-PHK. Perhitungannya adalah total iuran Rp 13.680.000 + hasil pengembangan selama 26 tahun.
Manfaat JKP
Menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai program JKP diberikan setiap bulan selama enam bulan kepada pekerja korban PHK. Selama tiga bulan pertama besarannya 45 persen dari gaji. Tiga bulan terakhir sebesar 25 persen dari gaji.
Menurut BPJS Ketenagakerjaan, untuk menerima manfaat JKP, terdapat pula syarat masa kepesertaan. "Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut," demikian tulisnya di laman resmi.
Dengan skema demikian, Koko akan menerima dana manfaat JKP sebesar Rp 1,8 juta per bulan selama tiga bulan pertama. Lalu Rp 1 juta per bulan selama tiga bulan terakhir. Total, Koko akan menerima dana manfaat JKP sebesar Rp 8,4 juta.
Saat Koko menerima dana manfaat JKP sebesar Rp 8,4 juta, maka dana JHT-nya bisa terus disimpan hingga usia 56 tahun yang totalnya Rp 66,77 juta. Ini mengacu pada aturan lama. Sedangkan jika mengacu pada peraturan baru, maka Koko hanya akan menerima dana JHT saja sebesar Rp 15,8 juta.
Baca juga : BPJS Watch: Pemerintah Harusnya Sosialisasikan JKP Dulu Ketimbang JHT
"Sehingga kesimpulannya, JKP lebih baik dari JHT dalam jangka pendek. Sedangkan JHT lebih baik dalam jangka panjang karena ada pengembangannya," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyono, Rabu (16/2/2022) lalu.
Kendati demikian, sejumlah serikat pekerja tetap tak setuju kebijakan penundaan JHT itu meski sudah ada program JKP. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, JKP hanya bisa diterima pekerja korban PHK. Pekerja yang mengundurkan diri, atau pensiun dini tentu tak bisa memanfaatkannya.
Pro dan kontra terkait kebijakan jaminan sosial pekerja ini mencuat pada 2 Februari 2022 ketika Ida Fauziyah meneken Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan yang mulai berlaku 4 Mei 2022 itu menyatakan, bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri.
Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker 19/2015, dinyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Sementara itu, Ida juga telah membuat Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP. Program JKP ini telah bergulir sejak 1 Februari.