DPR Diminta Dorong Kemendagri Buka Daftar Calon Penjabat Kepala Daerah
Transparansi pengangkatan penjabat kepala daerah penting karena jumlahnya capai 271.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana meminta DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuka nama-nama calon penjabat kepala daerah. Menurut dia, transparansi pengangkatan penjabat kepala daerah penting dilakukan mengingat jumlahnya mencapai 271 sepanjang 2022 dan 2023.
"Harusnya DPR sebagai representatif rakyat ikut menyuarakan ini, dan mendorong Kemendagri untuk membuka nama-nama penjabat tersebut ya. Karena kalau masyarakat saja khawatir tidak dipertimbangkan oleh Kemendagri," ujar Ihsan kepada Republika, beberapa hari lalu.
Selain itu, kata dia, penjabat akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah cukup lama, sampai kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak nasional 2024 dilantik. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Pilkada, masa jabatan penjabat kepala daerah ialah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Ihsan menegaskan, apabila Kemendagri sudah menerima usulan nama-nama calon penjabat kepala daerah dengan melibatkan masukan masyarakat sipil, maka semestinya dibuka kepada publik. Keterbukaan penting dilakukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi sekaligus memastikan pengangkatan penjabat kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Jika Kemendagri berdalih telah menerima usulan calon nama-nama dari berbagai pihak termasuk masyarakat sipil, ya dibuka saja kepada publik siapa saja calonnya. Sehingga tidak perlu ada yang ditutup-tutupi," kata Ihsan.
Di samping itu, pemerintah juga harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam dua putusan yang menegaskan, penjabat kepala daerah tidak boleh berasal dari aparat TNI/Polri aktif. Untuk memastikan hal itu, semestinya Kemendagri mengumumkan nama-nama calon penjabat kepala daerah sebelum dilaksanakan pelantikan.
"Apalagi ada dua putusan MK yang menegaskan bahwa penjabat tidak boleh berasal dari TNI/Polri, untuk menjamin dan melakukan pengawasan terhadap penunjukan penjabat tersebut patuh pada putusan MK, sebaiknya sebelum nama-nama tersebut dilantik, diumumkan," tutur Ihsan.