Adu Tembak Polisi, Komnas HAM Tegaskan Bukan Bagian dari Tim Khusus Polri

Komnas HAM bekerja independen untuk ungkap fakta di rumah kediaman Irjen Sambo.

Republika/Thoudy Badai
Inspektorat Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Konferensi pers tersebut menyampaikan keterangan terkait langkah terkini yang telah dilakukan tim khusus dengan melakukan olah TKP serta melibatkan Komnas HAM dalam penanganan kasus penembakan sesama anggota polisi yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Republika/Thoudy Badai
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasioanal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak ambil bagian dalam Tim Gabungan Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk pengungkapan insiden adu tembak di rumah Kadiv Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan, tim penyelidikan dan investigasi dari Komnas HAM akan bekerja sendiri untuk mengungkap fakta peristiwa saling tembak antara Bharada E yang menewaskan rekannya Brigpol J.

“Jadi kami dari Komnas HAM bukan bagian dari Tim Khusus, atau Tim Gabungan Khusus (bentukan Kapolri),” ujar Beka saat konfrensi pers bersama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Beka menjelaskan alasan mengapa tim tersebut tak akan masuk ke dalam Tim Gabungan Khusus tersebut. Menurutnya, Komnas HAM sebagai lembaga adhoc, punya kemandirian, independensi, dan acuan internal dalam pengungkapan suatu peristiwa.

Sebab itu, dikatakan dia, Komnas HAM tak dapat menjalankan perannya sebagai penyelidik, ataupun investigator atas suatu peristiwa. Komnas HAM berada di dalam, apalagi di bawah struktur bentukan otoritas lain.

Namun begitu, kata Beka, Komnas HAM memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolri Sigit yang mengajak untuk bergabung ke dalam Tim Gabungan Khusus untuk mengungkap insiden di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022) itu.

Karena itu, Beka menerangkan, meskipun Komnas HAM menyatakan bukan bagian dari Tim Gabungan Khusus tersebut, lembaganya tetap akan melakukan pengusutan tuntas atas peristiwa di rumah Irjen Sambo itu. “Jadi nantinya, Komnas HAM akan bekerja sendiri, sesuai dengan SOP (standart operasional prosedure) dan mekanisme yang ada di internal Komnas HAM sendiri,” ujar Beka.

Pun Beka menegaskan, Polri, dan Komnas HAM, tetap saling setuju tentang masing-masing otoritas, untuk bekerjasama dalam upaya pengungkapan kasus tersebut  sampai terang benderang.

Baca Juga


“Jadi memang, kemudian tetap ada pelibatan Komnas HAM untuk memantau kasus ini, dan melakukan penyelidikan, atas kasus yang menjadi concern bersama saat ini,” sambung Beka.

Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam menambahkan, keterlibatan Komnas HAM dalam pengungkapan mandiri peristiwa tersebut, sudah berjalan dalam beberapa hari belakangan. Anam menerangkan serangkaian proses awal penyelidikan, dan investigasi sudah dilakukan timnya dengan melakukan penyerapan informasi dari sumber-sumber publik, media, dan platform nirkabel.

“Jadi kami dengan tim kami, saya khususnya di bidang investigasi dan penyelidikan, tetap bekerja sesuai mandat, dan karakter, serta sifat independensi yang ada di kami,” terang Anam.

Meskipun timnya bukan bagian dari Tim Gabungan Khusus bentukan Polri, namun pelibatan Komnas HAM dalam pengungkapan tetap membutuhkan keterbukaan Polri dan Tim Gabungan Khusus untuk dapat saling melengkapi hasil investigasi agar tak bias.“Sehingga semangat untuk transparansi, semangat untuk akuntabilitas, dan semangat untuk menyatakan fakta adalah fakta, itu bisa terwujud untuk kita semua,” kata Anam.

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) di Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto menerangkan, timnya pada Rabu (13/7/2022) sudah berdiskusi Komnas HAM, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tentang Tim Gabungan Khusus bentukan Kapolri itu. Hasil dari komunikasi tersebut, dikatakan dia, ada kesepahaman bersama dengan Komnas HAM dan Tim Gabungan Khusus,  untuk tetap pada komitmen masing-masing dalam pengusutan tuntas insiden tembak-menembak berujung kematian, yang terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Sambo itu.
Polri, kata Agung, pun menghargai independensi Komnas HAM dalam upayanya melakukan penyelidikan, dan investigasi yang mandiri.

Insiden tembak-menembak di rumah Irjen Sambo terjadi antara Brigpol J, dan Bharada E Jumat (8/7/2022), di kawasan Duren Tiga, Jaksel. Brigpol J, dan Bharada E adalah dua anggota kepolisian dari satuan Reskrim, dan Brimob yang berdinas di Divisi Propam Polri. Keduanya adalah bawahan langsung dari Irjen Sambo. Keduanya terlibat baku tembak, menggunakan senjata api berpeluru tajam aktif. Dari penyidikan Polres Jaksel disebutkan, Brigpol J yang pertama menembak Bharada E.

Dikatakan tujuh peluru keluar dari laras HS-16 milik Brigpol J menyerang Bharada E. Bharada E, dikatakan membalas dengan melakukan tembakan sebanyak lima kali menggunakan Glock-17. Brigpol J tewas ditempat dalam insiden tersebut.

Namun versi kepolisian disebutkan, insiden tersebut berawal dari dugaan pelecehan, dan ancaman Brigpol J terhadap isteri Irjen Sambo, Putri Sambo. Dikatakan aksi Bharada E menembak rekannya itu, untuk melindungi diri dari ancaman dari Brigpol J, dan untuk melindungi Nyonya Sambo dari aksi pelecehan yang dilakukan oleh Brigpol J. Terkait kasus tersebut, tim penyidik Polres Jaksel, belum menetapkan tersangka.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler