Jaksa Minta Eksepsi Doni Salmanan di Kasus Quotex Ditolak

Jaksa menegaskan, mereka mendakwa Doni Salmanan, bukan aplikasi Qoutex.

Republika/M Fauzi Ridwan
Terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex Doni Salmanan tengah menjalani sidang eksepso di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (11/8/2022).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Doni Salmanan pada kasus aplikasi investasi Quotex. Mereka menegaskan yang didakwa dalam persidangan adalah Doni Salmanan dan bukan aplikasi Quotex.

"Keberatan penasehat hukum harus dikesampingkan karena yang dihadapkan dalam persidangan adalah Doni Salmanan bukan Quotex," ujar JPU Amriansyah seusai membacakan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa di PN Bale Bandung, Senin (15/8/2022).

Terkait dengan keberatan kuasa hukum terdakwa menyangkut Quotex yang tidak ditindak, ia mengaku akan dibuktikan di persidangan. "Kami mohon untuk menolak keberatan dan melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi," ungkapnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex Doni Salmanan menilai dakwaan yang dialamatkan ke kliennya tidak jelas dan cermat. Oleh karena itu pihaknya meminta agar majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Satibi untuk membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Ikrar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan, menilai, dakwaan jaksa penuntut umum tidak merinci dan menjelaskan peran dan posisi terdakwa dalam kasus itu. Apakah kliennya sebagai pelaku utama atau turut serta.

"Uraian dari dakwaan jaksa penuntut umum yang mana tidak merinci dan menjelaskan peran posisi terdakwa yang mana sebagai pelaku atau turut serta makanya kita tanggapi dan urai biar jelas posisinya," ujarnya seusai persidangan, Kamis (11/8/2022).

Terkait dakwaan jaksa yang menyebut banyak korban mengalami kerugian akibat Doni Salmanan, ia membantah hal tersebut. Sebab banyak konsumen Quotex yang mendapatkan keuntungan.

"Terkait para korban jelas dalam dakwaan jaksa penuntut umum, toh mereka untung juga bisa menarik keuntungan jadi berita selama ini diberitakan mereka rugi tidak pernah. Mereka membuktikan dalam surat sudah menarik dananya," katanya.

Oleh karena itu pihaknya mempertanyakan dasar jaksa penuntut umum menetapkan kerugian. Selain itu aplikasi Quotex sampai saat ini masih beroperasi dan bisa diakses. "Memperjelas peran dari saudara terdakwa apakah turut membantu atau sebagai pelaku utama," katanya.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler