Surya Darmadi Ajukan Banding Atas Vonis 15 Tahun Penjara
Kejagung menyatakan pikir-pikir atas vonis terhadap Surya Darmadi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Bos PT Duta Palma Grup Surya Darmadi langsung mengajukan banding pascapembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Kubu Surya tetap keberatan walau hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Surya diputus bersalah dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Surya divonis hukuman penjara 15 tahun atau lebih ringan dari tuntutan hukuman seumur hidup oleh jaksa.
"Pertama kami sudah langsung menyatakan banding namun kami hargai dan hormati putusan pengadilan ini," kata kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang usai persidangan, Kamis.
Juniver mempersoalkan kewajiban pembayaran uang pengganti dan kerugian perekonomian negara terhadap kliennya. Menurutnya, vonis tersebut tidak masuk akal.
"Kemudian diminta kita bertanggung jawab terhadap kerugian negara Rp 2 triliun kurang lebih, dan kemudian perekonomian negara Rp 39 triliun kurang lebih. Ini juga kami akan jelaskan di dalam banding kami, ini yang tidak logis," ujar Juniver.
Juniver balik menuding, bahwa jika usaha kliennya melanggar hukum, maka mengapa pajak dari kliennya tetap diterima negara. Padahal, menurutnya pajak dari kliennya mestinya dihindari negara kalau terbukti melawan hukum.
"Kenapa tidak logis? Bagaimana dikatakan klien kami ini merugikan negara, sudah 20 tahun berusaha (berwirausaha) dan kemudian sudah membayar pajak kurang lebih Rp 700 miliar. Seandainya bahwa ada perbuatan melawan hukum, dengan demikian negara juga ikut dong menikmati hasil kejahatan yang Rp 700 miliar yang sudah disetor oleh klien kami," ucap Juniver.
In Picture: Vonis 15 Tahun Penjara untuk Surya Darmadi
Diketahui, Surya Darmadi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Surya Darmadi diputus bersalah dalam kasus korupsi dan TPPU terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (23/2) sore.
Selain hukuman penjara, Surya Darmadi juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar. Surya Darmadi turut menghadapi kewajiban pembayaran uang pengganti Rp 2,238 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,751 triliun akibat kejahatan yang dilakukannya.
Vonis terhadap Surya Darmadi lebih rendah dari tuntutan kejaksaan Agung yaitu pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, Surya Darmadi diputus melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan ketiga primair Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Adapun, Kejaksaan Agung (Kejagung)RI menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Surya Darmadi selama 15 tahun pidana penjara terkait pidana korupsi dan pencucian uang. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Kejagung Hendro Dewanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebut putusan majelis hakim tersebut termasuk fenomenal.
"Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim merupakan putusan fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara dibebankan kepada terdakwa, sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan," kata Agung.
Atas putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, dan siap mengawal proses hukum selanjutnya karena pihak terdakwa menyatakan banding. Pengawalan dilakukan, kata dia, sehingga terkait pembuktian perekonomian negara yang telah diperjuangkan jaksa penuntut yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada terdakwa.
"Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung karena terdakwa telah menyatakan banding," kata Agung.