Yasonna Bantah Mario Dandy Dapat Keistimewaan Selama di Rutan Cipinang

Penahanan Mario Dandy dipindah dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba.

Republika/Edwin Dwi Putranto
Pelaku tindak penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terhadap kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Rep: Nawir Arsyad Akbar, Ali Mansur Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly membantah adanya keistimewaan terhadap penahanan tersangka kasus penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo. Ia menjelaskan, pemindahannya dari rumah tahanan (Rutan) Cipinang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba dikarenakan masalah kapasitas.

Baca Juga


"Jadi pertimbangan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah, di sana (Rutan Cipinang) over crowded-nya 300 persen. Jadi dipindahkan ke (Lapas) Salemba berikut beberapa puluhan napi dipindahkan," ujar Yasonna usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (31/5/2023).

"Enggak, enggak ada istimewa. Jangan bikin hoaks," sambungnya menegaskan.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memindahkan lokasi penahanan sementara dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. Dua tersangka pelaku penganiayaan berat terhadap korban anak, David Ozora (17 tahun) itu semula dalam penahanan jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Pada Selasa (30/5/2023), kedua terdakwa itu dipindahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

“Terhadap dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, pada 30 Mei 2023 waktu sore, sudah dilakukan pemindahan bersama 19 warga binaan lainnya ke Lapas Salemba,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Protokoler Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Rika menerangkan tak ada alasan yang spesifik mengenai pemindahan tersebut. Karena, kata dia, pemindahan itu dengan melihat fakta kondisi Rutan Cipinang yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.

“Kondisi di Rutan Cipinang saat ini 300 persen overcrowding. Saat ini Rutan Cipinang dihuni oleh 3.451 warga binaan,”  kata Rika.

 


 

Rika juga membantah bahwa pihaknya telah memberikan perlakuan khusus terhadap Mario dan Shane. "Tidak ada perlakuan khusus," tegas Rika, Selasa (30/5/2023).

Menurut Rika, pihaknya menerima dua tahanan yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Serah terima, kata Rika, dilakukan sesuai SOP, di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen. Kemudian kedua tersangka di tempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya.

“Aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan,” terang Rika.

Rika melanjutkan, untuk fasilitas untuk tahanan baru belum diperbolehkan mendapatkan fasilitas komunikasi sampai dengan proses masa perkenalan lingkungan selesai dilakukan. Artinya fasilitas tersebut baru didapat Mario Dandy dan Shane Lukas setelah 14 hari menginap di Rutan Cipinang.

“Fasilitas komunikasi diberikan oleh pihak rutan, termasuk videocall. Tapi untuk Mario Dandy sampai dengan selesai masa pengenalan lingkungan 14 hari belum diberikan fasilitas tersebut,” kata Rika.

Di internet sempat beredar informasi bahwa Mario Dandy mendapatkan privilese selama ditahan. Tersangka Mario dan Shane mendapatkan fasilitas ruang makan hingga alat komunikasi selama ditahan di Rutan Cipinang.

 

Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler