Ingatkan MK, Golkar: Pemilu adalah Kesempatan Rakyat Pilih Pemimpin Terbaik

MK besok memutus uji materi UU Pemilu terkait sistem proporsional tertutup.

Mahkamah Konstitusi, ilustrasi
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Presiden Perwakilan Partai Golkar, Nusron Wahid mengatakan bahwa partainya menjadi salah satu fraksi yang menolak sistem proporsional tertutup untuk pemilihan umum (Pemilu). Sebab, pemilu adalah pesta demokrasi bagi rakyat dalam memilih calon pemimpinnya, dalam hal ini adalah anggota legislatif.

Baca Juga


"Pemilu ini adalah pemilunya rakyat, supaya rakyat dikasih kesempatan untuk memilih pilihan yang terbaik. Kalau ditanya soal kedaulatan partai, kan partai sudah berdaulat," ujar Nusron kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Partai politik sudah memiliki kedaulatan dalam menentukan bakal caleg yang akan dipilih rakyat. Pemilu menjadi ajang bagi masyarakat memilih wakilnya yang telah disodorkan oleh partai politik peserta pemilu.

"Jangan semua dimakan partai dong, kalau tertutup kan semua dimakan partai, rakyat enggak punya makanan dong. Jadi proporsional terbuka itu keseimbangan, ada unsur kedaulatan partai dan ada unsur kedaulatan rakyat," ujar Nusron.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan jadwal pembacaan putusan gugatan sistem Pemilu pada Kamis (15/6/2023). Putusan tersebut bakal menentukan apakah sistem pemilu tetap terbuka atau kembali tertutup.

Gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

"Hari ini MK sudah mengumumkan sudah memublikasikan karena seperti yang saya katakan di MK itu enggak ada sidang yang digelar tiba-tiba," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Fajar menyampaikan tidak ada putusan yang dibacakan secara tiba-tiba di MK. Ia menjamin MK menaati prosedur yang berlaku terkait pembacaan putusan. Salah satunya dengan mengedarkan undangan menghadiri putusan kepada para pihak.

"Pengucapan putusan Kamis tanggal 15 Juni jamnya jam 9.30 WIB di ruang sidang pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Senin (12/6/2023).

 

Karikatur Opini Republika : Waspada Hoax Pemilu - (Republika/Daan Yahya)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler