Datang ke Acara yang Ada Menu Babi, Bolehkah Muslim Menyantap Makanan Halal di Sana?
Bagaimana apabila acara yang dihadiri Muslim menyajikan menu babi?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam hidup bermasyarakat, umat Islam tentu tidak hanya berinteraksi dan bersosialisasi dengan sesama Muslim, tapi juga dengan orang-orang dari lintas agama. Tidak jarang, ada undangan dari relasi bisnis atau kawan non-Muslim untuk menghadiri acara atau hajatan yang mereka adakan.
Hal yang kerap menjadi pertanyaan, bagaimana apabila acara yang dihadiri itu menyajikan hidangan babi? Bagaimana batasannya untuk Muslim? Apakah Muslim boleh makan atau minum hidangan lain yang disuguhkan, selama itu terjamin halal, atau sama sekali tidak menyentuh makanan atau minuman lain?
Ahli tafsir dan cendekiawan ilmu Alquran, Quraish Shihab, berpendapat tidak mengapa menyantap makanan dan minuman lain yang ada di acara jamuan tersebut. Dengan catatan, makanan dan minuman tersebut tidak termasuk yang diharamkan dalam ajaran Islam.
Dalam klip video yang disiarkan kanal Youtube Panrita ID, Quraish Shihab mengutip Alquran surah al-Maidah ayat lima. Dalam ayat tersebut, dengan tegas Allah berfirman bahwa makanan (sembelihan) ahli kitab halal bagi Muslim.
Ahli kitab merupakan sebutan bagi umat Yahudi dan Nasrani di dalam Alquran, sebab Allah SWT telah mengutus nabi-nabi yang membawa kitab suci untuk umat tersebut. Namun, Quraish Shihab menambahkan, kehalalan itu berlaku selama makanan tersebut tidak diharamkan dalam Islam.
"Mau makan ayam, sembelihannya, boleh dimakan, tapi dalam Islam, terhalangi makan babi," ujar pria 79 tahun yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama Indonesia ke-16 tersebut.
Karena itu, jika Muslim bertamu atau mendatangi suatu acara yang digelar non-Muslim di mana tersaji hidangan babi, tentu tidak boleh menyantapnya. Akan tetapi, Quraish Shihab berpendapat Muslim bisa menyantap makanan dan minuman lain yang tidak diharamkan.
Menurut Quraish Shihab, tidak masalah jika Muslim mengomunikasikan bahwa dirinya tidak menyantap menu babi kepada pihak pengundang atau pun petugas yang melayani tamu undangan. Atau, menyampaikan hendak makan atau minum minuman yang diketahui halal di acara tersebut.
"Bisa kita carikan suatu formulasi, sehingga hubungan tetap baik dan keberagamaan kita pun tetap dinilai baik," ungkap Quraish Shihab yang menjabat sebagai Rektor IAIN Jakarta (kini bernama UIN Jakarta) selama periode 1992-1998.