LPS Tetap Tahan Suku Bunga Penjaminan, Ini Alasannya

TPB akan dipertahankan 4,25 persen hingga 31 Januari 2024.

Lembaga Penjamin Simpanan
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.
Rep: Rahayu Subekti Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) belum lama ini sudah membuat kebijakan untuk menaikkan suku bunga acuan menjadi enam persen. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan proses kebijakan yang diambil berkaitan dengan kenaikan suku bunga acuan BI.

Purbaya menekankan, keputusan yang diambil LPS selalu berkoordinasi dengan bank sentral. "Jadi kebijakan kami nggak liar bahkan mereka yang menentukan," kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (3/11/2023).

Purbaya memastikan LPS akan terus melihat kondisi sektor finansial dan ekonomi Indonesia saat ini. Dia menegaskan, LPS akan terus menyesuaikan dengan kebijakan perekonomian dan sektor finansial.

Sebelumnya, LPS sudah memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP). Hal tersebut diputuskan berdasarkan Rapat Dewan Komisioner pada Jumat (29/9/2023).

"Melalui rapat dewan komisioner, kami menetapkan untuk menahan tingkat bunga penjaminan dengan rincian simpanan rupiah bank umum sebesar 4,25 persen, untuk simpanan valuta asing bank umum sebesar 2,25 persen, dan untuk bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 6,75 persen. Ini berlaku untuk periode 1 Oktober hingga 31 Januari 2024," kata Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Purbaya menjelaskan Pada September 2023, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024. Purbaya menuturkan TBP untuk simpanan rupiah sebesar 4,25 persen dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum. serta 6,75 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

"Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi, perkembangan pasar keuangan, dan kinerja perbankan," ucap Purbaya.

Dia menegaskan, TBP tersebut ditujukan pula untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan. Selain itu juga memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan dan menjaga stabilitas sistem keuangan serta mengantisipasi risiko ketidakpastian global.

"LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap TBP agar tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan," ucap Purbaya.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler