Putusan MKMK dan Sanksi untuk Anwar Usman yang Dinilai di Luar Ekspektasi

Putusan MKMK membuat Anwar Usman tak bisa banding atas pencopotan jabatan ketua MK.

Republika/Prayogi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai memimpin sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melaukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim Konstitusi. MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Eva Rianti, Rizky Suryarandika

Baca Juga


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga sekaligus cawapres Mahfud MD menyambut baik putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan pelanggaran berat untuk Ketua MK Anwar Usman. Bahkan, ia menyebut putusan tersebut di luar ekspektasinya. 

"Bagus. Bagus saya di luar ekspektasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama enam bulan tidak mimpin sidang. Tapi, ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama pemilu. Itu bagus, berani," kata Mahfud seusai menghadiri rakornas penyelenggara pemilu di Jakarta, Rabu (8/11/2023). 

Ia menjelaskan, jika Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim, maka bisa mengajukan banding. Dan jika mengajukan banding, ia menduga bisa saja hakim yang memutus perkara tersebut bisa 'masuk angin'. 

"Karena kalau dipecat beneran itu bisa naik banding dia. Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya. Tapi, kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula itu nggak bisa naik banding. Itu selesai. Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian, tapi bisa saja hakim banding masuk angin," ujar Mahfud. 

Karena itu, Mahfud pun memuji keberanian Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam memutuskan kode etik dan perilaku hakim MK. "Makanya bagus itu Jimly itu salut lah," kata dia. 

Mahfud pun meyakini, intervensi terhadap penyelenggaraan pemilu tidak lagi akan terjadi. Sebab, masyarakat sangat kuat dalam mengawasi proses pemilu nanti. 

"Coba kalau nggak ada masyarakat sipil siapa yang terjadinya putusan MKMK yang sekarang ini dan yang mengajukan itu semua masyarakat sipil. Nggak bisa mengindar. Siapa pun nggak bisa melindungi. Itulah yang sering saya katakan vox populi vox dei, suara rakyat suara Tuhan," ujarnya. 

Meski demikian, Mahfud mengatakan, pilpres tetap akan berjalan dengan pasangan calon yang saat ini sudah ada. "Harus berjalan dengan pasangan yang ada," kata Mahfud. 

 

Berbicara sebelumnya, mantan ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, para mantan hakim konstitusi mengungkapkan rasa prihatin atas putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK. Hamdan menilai bahwa Putusan MK dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan MK itu sendiri.

“Ternyata banyak hal yang terjadi yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan MK itu sendiri, terutama yang terakhir tecermin dalam putusan nomor 90 yang ramai itu,” ujarnya.

Dia berharap putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik hakim konstitusi dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh MK. Hal itu, menurut dia, bertujuan untuk menjaga serta mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan tersebut.

“Kami berharap mudah-mudahan putusan MKMK dan rekomendasi rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Hamdan mengatakan para mantan hakim konstitusi sangat berkepentingan untuk tetap menjaga harkat dan martabat MK sebagai lembaga negara serta lembaga peradilan. Menurut dia, MK merupakan sebuah lembaga negara serta lembaga peradilan yang dilahirkan oleh reformasi dalam mengawal kehidupan demokrasi dan konstitusi di Indonesia.

Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

Pada Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)  memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK. MKMK menjatuhkan pelanggaran berat untuk Anwar dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ketua MK.  

Hal itu disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK pada Selasa (7/11/2023) petang. Penyampaian keputusan itu berdasarkan hasil tiga anggota MKMK, yakni Jimly bersama dengan Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. 

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam ruangan rapat, Selasa. 

Jimly menjelaskan, Anwar dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan. Putusan itu merupakan satu dari lima amar putusan yang disampaikan oleh Jimly. 

"Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar dia. Putusan itu langsung mendapat applause dari para audiens rapat. 

Lalu, amar putusan yang ketiga yakni memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

"Empat, hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir," kata dia. 

Kelima, Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR DPD dan DPRD serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. 

Anwar Usman enggan banyak berkomentar mengenai putusan MKMK. Anwar mensinyalkan siap menjalani putusan tersebut dengan turun tahta dari jabatan Ketua MK. 

"Nggak ada komentar. Ya sudah, kan, sudah dengar (putusan MKMK)," kata Anwar saat tiba di Gedung MK pada Rabu (8/11/2023). 

Anwar berdalih tiap jabatan yang diembannya hanyalah amanah dari Tuhan. Sehingga kalau amanah itu dicabut, Anwar mensinyalkan akan patuh. 

"Oh iya lah (jadi hakim MK biasa). Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," ujar Anwar. 

Anwar juga tak menjawab apa pun secara gamblang. Anwar hanya menyatakan siap mematuhi putusan MKMK. 

"Sesuai dengan amar putusan. Oke?" ujar Anwar. 

Putusan MK Berubah Setelah Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat - (infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler