Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Film Porno Lokal
Saat ini Siskaeee mendekam di balik jeruji rutan Polda Metro Jaya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Selebgram Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee mencabut gugatan praperadilan yang sudah diajukan di Pengadilan Negeri Jaksel terkait sah tidaknya penetapan tersangka pemeran film porno lokal. Semestinya sidang perdana gugatan praperadilan Siskaeee dijadwalkan pada Senin (22/1/2024) lalu.
Namun, sidang ditunda karena pihak Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan tersebut. "Kita mencabut gugatan praperadilan," ujar pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).
Namun Tofan tidak membeberkan lebih detail alasan kliennya mencabut gugatan praperadilan tersebut. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memerbaiki gugatan yang sebelumnya telah diajukan. Sehingga pihaknya bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"(Praperadikan) terkait penetapan tersangka, cuma setelah itu dilakukan penahanan. Kita belum masukkan (penahanan) jadi kita cabut praperadilan dan masukkan yang baru," tegas Tofan.
Hanya saja Tofan juga tidak dapat memastikan kapan pihaknya kembali mengajukan gugatan praperadilan. Saat ini Siskaeee sendiri sedang mendekam di balik jeruji rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya setelah di jemput paksa.
Siskaeee dijemput paksa tim penyidik di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024) pukul 08.25 WIB. Ketika dijemput pihak Kepolisian Siskaeee seorang diri di apartemen yang disewanya.
"Biar kita susun dulu. Hari ini sidangnya diskors, untuk supaya kita buatkan pencabutan surat permohonan pencabutan," ucap Tofan.