Kejagung Periksa Dua Petinggi PT Antam Terkait Transaksi Emas 7 Ton 

PT Antam dirugikan Rp 1,2 triliun dari transaksi diskon dengan pembeli Budi Said.

istimewa/doc humas
Kejaksaan Agung menetapkan eks manager Aneka Tambang (Antam) berinisial AH sebagai tersangka kasus pembelian 7 ton emas.
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai dari PT Aneka Tambang (Antam) dalam pengusutan korupsi pembelian emas tujuh ton yang merugikan negara senilai Rp 1,2 triliun oleh tersangka Budi Said (BS). Pada Rabu (6/3/2024) tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua petinggi PT Antam.

Baca Juga


Mereka adalah YR selaku ICT Service Operation Manager PT Antam, dan MAA selaku Supervisor Humas Capital Management PT Antam. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, YR dan MAA diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka yang sudah ditetapkan. 

"Saksi YR dan MAA diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalan penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya-1 Antam," kata Ketut di Jakarta, Rabu.

Ketut menerangkan, pemeriksaan terhadap saksi YR dan MAA juga untuk penguatan alat-alat bukti terhadap para tersangka. "Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud," ujar Ketut. 

Pemeriksaan terhadap para pegawai, dan pejabat dari PT Antam bukan sekali ini saja dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejakgung dalam pengusutan korupsi yang terjadi pada 2018. Sejak kasus itu diumumkan dalam penyidikan awal Januari 2024, hingga saat ini sudah puluhan para pegawai maupun pejabat PT Antam sudah diminta keterangannya dalam penyidikan. 

Menurut Ketut, dalam pengusutan kasus tersebut, sementara ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menjebloskan keduanya ke sel tahanan. Selain Budi Said, penyidik Jampdidsus juga menjerat Abdul Hadi Aviciena (AHA) selaku GM Manager PT Antam.

Kasus korupsi transaksi emas PT Antam terkait dengan pembelian logam mulia emas setotal berat tujuh ton pada periode Maret-November 2018 di Butik Emas Antam Surabaya-1 Jawa Timur (Jatim). Budi Said selaku pembeli mendapatkan harga diskon dalam pembelian emas batangan tersebut.

Tetapi, sebenarnya terungkap tak ada pemberian diskon dari PT Antam dalam transaksi pada periode tersebut. Sehingga, realisasinya PT Antam dirugikan pembelian emas sebanyak 1,3 ton atau setara Rp 1,2 triliun dari kewajiban yang diserahkan kepada BS. 

Dari penyidikan juga terungkap, adanya pengaturan yang melanggar hukum dan sarat korupsi dalam transaksi tersebut. Direktur Penyidikan Kuntadi menerangkan, seperti, manipulasi surat yang seolah-olah PT Antam memberikan harga rabat. 

Selain itu, petinggi perusahaan juga merekayasa laporan internal tentang ketersedian logam mulia di Butik Emas Surabaya-1 PT Antam. Bahkan terungkap juga tentang manipulasi laporan transaksi jual emas kepada BS, untuk menutup selisih harga yang didapatkan PT Antam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler