Soal Hak Angket, Wapres Tegaskan Tolak Pemakzulan

Wapres sebut hak angket merupakan kewenangan DPR.

Setwapres RI
Wapres RI, KH Maruf Amin
Rep: Febrian Fachri Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, mengatakan hak angket yang sedang direncanakan sebagian fraksi di DPR RI, bukanlah urusan pemerintah. Ma'ruf menyebut hak angket merupakan kewenangan parlemen sehingga pemerintah tidak melibatkan diri dalam hal itu. 

Baca Juga


"Kalau angket itu kan urusannya parlemen, urusan DPR saya kira itu nanti apa mau dilakukan tidak dilakukan, ada di DPR sana. Karena itu pemerintah enggak ikut melibatkan diri dalam soal hak angket, sepenuhnya ada pada kewenangan DPR," kata Ma'ruf,di Pondok Pesantren Daarul Archam Desa Tanjakan Rajeg Kabupaten Tangerang, Kamis (7/3/2024).

Ma'ruf berharap usulan hak angket yang hendak dilakukan sejumlah partai tidak berujung kepada pemakzulan presiden. Ia berharap pemerintahan berjalan baik-baik saja sampai kepada pergantian ke pemerintahan presiden dan wakil presiden berikutnya. 

"Saya ingin pergantian pemerintah itu dengan baik baik saja tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Aman-aman saja. Semoga tidak sampai sejauh itu," ujar Ma'ruf. 

Diketahui partai yang sudah menyatakan sikap mendukung hak angket adalah PDIP, PKS dan PKB. Sedangkan Nasdem dan PPP belum menentukan sikap. Adapun pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Penggunaan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler