KPU Tegaskan Dokumen Hasil Pilpres tak Diteken Saksi Tetap Sah

Saksi Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tak menandatangani dokumen D.Hasil.

Republika/Febryan A
Komisioner KPU RI August Mellaz saat diwawancarai wartawan di sela-sela rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2024).
Rep: Febryan A Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU RI August Mellaz menegaskan, hasil rekapitulasi suara tingkat nasional Pilpres 2024 untuk suatu provinsi tetap sah meski saksi pasangan capres-cawapres tidak menandatangani dokumen resmi rekapitulasi suaranya di tingkat provinsi.

Baca Juga


"Iya dong (tetap sah)," kata Mellaz menjawab pertanyaan Republika.co.id di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2024) malam.

Formulir D.Hasil Pilpres 2024 (dokumen resmi hasil rekapitulasi) Provinsi Sumatra Selatan diketahui tidak diteken oleh saksi pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Hanya saksi pasangan Prabowo-Gibran yang menandatangani dokumen tersebut. Di provinsi tersebut, raihan suara Prabowo-Gibran unggul telak.

Mellaz menjelaskan, meski tidak ada tanda tangan, rekapitulasi suara tetap sah karena ada dokumen otentik C.Hasil (dokumen hasil penghitungan suara di TPS) dan dokumen D.Hasil tingkat kabupaten/kota.

Lebih lanjut, Mellaz menyebut rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional juga bertujuan untuk mengecek hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang dokumennya tidak ditandatangani oleh saksi. Menurut dia, wajar ada dokumen yang tidak diteken oleh saksi. 

"Ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada," kata Mellaz.

Sebelumnya, dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional di Kantor KPU RI hari ini terungkap bahwa saksi pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud tidak menandatangani dokumen D.Hasil dan berita acara Sumatra Selatan (Sumsel).

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan saksi Anies-Muhaimin enggan tanda tangan karena menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah. "Bahwa paslon nomor urut 2 melanggar batas usia cawapres serta terdapat dugaan intervensi terhadap putusan MK nomor 90/2023 yang dibuktikan dengan uraian dissenting opinion hakim MK dan putusan MKMK yang menyatakan ketua MK melanggar kode etik," kata Andika membacakan alasan kubu 01 yang tidak mau tanda tangan.

Saksi Anies-Muhaimin juga sempat melaporkan keberatan mereka usai pemungutan suara. Namun, Bawaslu menolak laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Adapun saksi kubu Ganjar-Mahfud ogah tanda tangan karena menganggap gelaran Pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi yang sudah dibangun selama ini. Saksi paslon nomor 3 itu juga menilai ada rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, praktik intimidasi, dan politik uang dalam Pilpres 2024.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler