Tak Hanya Larangan Hijab, Ini Daftar Kebijakan Anti-Islam Tajikistan

Anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang ke masjid dan belajar agama.

SPUTNIK POOL
Presiden Tajik Emomali Rahmon. Sejak 2009, Rahmon mulai mengeluarkan berbagai kebijakan anti-Islam.
Red: Fitriyan Zamzami

REPUBLIKA.CO.ID, DUSHANBE – Kebijakan pelarangan jilbab yang diterbitkan pemerintah Tajikistan mengejutkan banyak pihak karena diberlakukan terhadap populasi yang 96 persennya beragama Islam. Kendati demikian, hal ini merupakan cerminan dari garis politik dan kebijakan anti-Islam yang dijalankan pemerintah sejak 1997.

Baca Juga


Euronews melansir, setelah pertama kali melarang jilbab di lembaga-lembaga publik, termasuk universitas dan gedung pemerintah, pada 2009, rezim presiden seumur hidup  Emomali Rahmon  mendorong sejumlah peraturan formal dan informal yang dimaksudkan untuk mencegah negara-negara tetangga memberikan pengaruh Islam.

Meskipun tidak ada batasan hukum mengenai janggut di Tajikistan, beberapa laporan menyatakan bahwa penegak hukum telah mencukur paksa pria yang berjanggut lebat, yang dipandang sebagai tanda potensial dari pandangan agama ekstremis seseorang.

Undang-Undang Tanggung Jawab Orang Tua, yang mulai berlaku pada 2011, memberikan sanksi kepada orang tua yang menyekolahkan anaknya ke pendidikan agama di luar negeri, sedangkan menurut undang-undang yang sama, anak di bawah 18 tahun dilarang memasuki tempat ibadah tanpa izin.

Pernyataan Komite Urusan Agama Tajikistan pada 2017 mengatakan bahwa 1.938 masjid ditutup dalam satu tahunsaja , dan tempat ibadah diubah menjadi kedai teh dan pusat kesehatan.

Selain pelarangan jilbab, dalam regulasi terbaru pemerintah Tajikistan juga awal bulan ini mengeluarkan undang-undang serupa yang berdampak pada beberapa praktik keagamaan. Diantaranya, seperti tradisi berusia berabad-abad yang dikenal di Tajikistan sebagai “iydgardak,” yang mana anak-anak pergi dari rumah ke rumah untuk mengumpulkan angpao pada hari raya Idul Fitri.

Seorang wanita memanen kapas di ladang dekat desa Yakhak, sekitar 120 km (75 mil) selatan ibu kota Dushanbe, 10 Oktober 2013. - (REUTERS/Nozim Kalandarov)

Sedangkan lembaga pemantau kebebasan beragama yang berbasis di Oslo, Forum 18, mencatat bahwa semua madrasah alias sekolah agama Islam mulai ditutup paksa sejak Juli 2013 setelah pidato Presiden Rahmon yang menyatakan, tanpa memberikan bukti, bahwa beberapa mantan murid madrasah telah menjadi "teroris". Pada Maret 2015, polisi mulai mencukur paksa pria Muslim berjanggut di seluruh negeri.

Rezim Rahmon  juga melarang pelaksanaan banyak ritual dan upacara Islam. Sejak 2017, Undang-Undang Adat memperkenalkan sejumlah pembatasan baru terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan serta hak asasi manusia yang saling terkait, termasuk: pelarangan jamuan makan untuk menghormati jamaah yang kembali dari haji; mengharuskan setiap orang untuk menghormati "pakaian nasional"; melarang perayaan secara adat pada hari ke-3, ke-7, dan ke-40 setelah pemakaman; membuat Komite Negara untuk Urusan Agama dan Peraturan Tradisi, Upacara dan Ritual (SCRA) bertanggung jawab untuk menentukan prosedur apa yang harus diikuti untuk pemakaman dan masa berkabung berikutnya; dan menjadikan pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan seluruh ibadah haji dan umrah ke Mekkah.

Anak-anak di bawah usia 18 tahun juga dilarang ke masjid serta enjalani pendidikan keagamaan. Kitab Undang-undang Hukum Administratif Pasal 474-3 melarang “Pelaksanaan kegiatan pendidikan dan dakwah oleh umat beragama di lembaga pendidikan prasekolah, sekolah menengah, kejuruan dasar, kejuruan menengah, dan pendidikan kejuruan tinggi, serta di bangunan tempat tinggal atau rumah warga” dengan denda yang berat. Hukuman ditingkatkan pada Desember 2021.

Kebijakan Anti-Islam Tajikistan - (Republika)

 Situasi politik... baca halaman selanjutnya

Di Tajikistan, pemerintahan yang dipimpin oleh presiden seumur hidup Emomali Rahmon telah lama mengincar apa yang mereka gambarkan sebagai “ekstremisme beragama”.

Setelah perjanjian damai untuk mengakhiri perang saudara selama lima tahun pada 1997, Rahmon – yang telah berkuasa sejak tahun 1994 – mulanya bersedia berdampingan dengan oposisi Partai Kebangkitan Islam Tajikistan (TIRP), yang diberikan serangkaian konsesi.

Menurut perjanjian yang ditengahi PBB, perwakilan TIRP yang pro-syariah akan berbagi 30 persen pemerintahan, dan TIRP diakui sebagai partai politik pasca-Soviet pertama di Asia Tengah yang didirikan berdasarkan nilai-nilai Islam.

Namun, Rahmon berhasil menyingkirkan TIRP dari kekuasaan meskipun partai tersebut seiring berjalannya waktu menjadi lebih sekuler. Pada 2015, ia kemudian berhasil membubarkan TIRP dan menetapkannya sebagai organisasi teroris setelah partai tersebut diduga ikut serta dalam upaya kudeta yang gagal, yang menewaskan Jenderal Abdulhalim Nazarzoda, seorang birokrat penting pemerintah.

Setelah itu, menurut Euronews, Rahmon mengalihkan perhatiannya pada apa yang pemerintahnya gambarkan sebagai pengaruh “ekstremis” di kalangan warga.

Para pekerja dan warga menyaksikan pidato Presiden Tajikistan Emomali Rahmon saat peresmian pengoperasian turbin kedua Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Rogun, Tajikistan, Senin (9/9/2019). - (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)

Pada 2016, negara itu ditetapkan sebagai “Negara yang Menjadi Perhatian Khusus” (CPC) berdasarkan Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional tahun 1998 AS karena terlibat atau menoleransi pelanggaran kebebasan beragama yang sangat berat. Pada 30 November 2022, Menteri Luar Negeri AS menunjuk kembali negara tersebut sebagai CPC dan mengumumkan pengabaian sanksi yang diperlukan yang menyertai penunjukan tersebut demi “kepentingan nasional penting Amerika Serikat.”

Kemenlu AS mencatat bahwa di antara pelanggaran kebebasan beragama itu adalah regulasi yang membatasi shalat di lokasi tertentu. Selain itu mengatur pendaftaran dan lokasi masjid, dan melarang orang di bawah 18 tahun untuk berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan publik. Komite Agama, Peraturan Tradisi, Perayaan, dan Upacara (CRA) milik pemerintah juga mempunyai mandat luas yang mencakup menyetujui pendaftaran perkumpulan keagamaan, pembangunan rumah ibadah, partisipasi anak-anak dalam pendidikan agama, dan penyebaran literatur keagamaan.

Di mana saja jilbab dilarang? Baca halaman selanjutnya.

Merujuk Euronews, di Eropa, hijab telah menjadi perdebatan di sejumlah negara. Politisi sayap kanan Belanda Geert Wilders – yang partainya baru-baru ini membentuk pemerintahan setelah meraih kemenangan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam pemilihan umum – telah lama mengusulkan pelarangan jilbab sebagai bagian dari serangkaian tindakan anti-Islam yang lebih besar, termasuk larangan terhadap Muslim. kitab suci, Alquran, dan imigrasi non-Barat lainnya.

Pada 2004, Perancis memperkenalkan undang-undang yang melarang penggunaan "simbol atau pakaian yang membuat siswa secara mencolok menunjukkan afiliasi agama mereka," termasuk jilbab, di sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah negeri, namun tidak di universitasnya.

Undang-undang serupa disahkan di Austria pada tahun 2017, yang melarang jilbab di sekolah untuk anak-anak hingga usia 10 tahun, dan orang tua menghadapi kemungkinan denda sebesar 440 euro jika mereka memilih untuk mengirim anak-anak mereka ke sekolah dengan mengenakan jilbab. Italia telah melarang pakaian renang berjilbab, yang juga dikenal sebagai "burkini", di kolam renang dan pantainya sejak tahun 2009.

Beberapa kasus perempuan yang didenda atau dilarang berenang atau berjemur di depan umum telah menimbulkan kekacauan dalam beberapa tahun terakhir, khususnya di negara tersebut. utara. Selain itu, Jerman, Belgia, Norwegia, dan Bulgaria memiliki undang-undang yang melarang penggunaan pakaian penutup wajah, yang dikenal sebagai burqa, di sekolah atau lembaga publik.


Beberapa negara mayoritas Muslim telah melarang burqa dan hijab di sekolah umum, universitas, atau gedung pemerintahan, termasuk Tunisia (sejak tahun 1981, sebagian dicabut pada tahun 2011), Kosovo (sejak 2009), Azerbaijan (sejak 2010), Kazakhstan dan Kyrgyzstan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler