Kuasa Hukum Minta Ijazah hingga Handphone Pegi yang Disita Polda Jabar Dikembalikan

Penyidik  sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan

Republika/Lilis Sri Handayani
Pegi Setiawan tiba di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa (9/7/2024). Kedatangannya disambut ratusan warga. Pegi juga melantunkan sholawat dan menyampaikan terima kasih kepada warga yang menyambutnya.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Kuasa hukum Pegi Setiawan eks tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam meminta sejumlah dokumen dan handphone kliennya yang disita Polda Jabar dikembalikan. Sebab gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi di Pengadilan Negeri Bandung telah dikabulkan.

Baca Juga


"Dikembalikan barang bukti kepada pihak kami seiring dengan diputusnya persidangan praperadilan, dimana dalam persidangan pihak kami gugatan dikabulkan," ujar Muhtar Effendy kuasa hukum Pegi Setiawan belum lama ini.

Pascaputusan, ia mengatakan penyidik  sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun, penyidik belum mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita milik Pegi Setiawan.

"Harusnya gak menunggu permohonan kami, oke kami tim akan merumuskan mengajukan permohonan tersebut kalau dalam beberapa hari ini polda tidak ada menghubungi kami," kata dia.

Ia melanjutkan barang bukti yang disita milik Pegi Setiawan yaitu ijazah dua lembar, KTP, SIM dan Kartu Keluarga. Selain itu, satu unit handphone milik kliennya. "Barang bukti yang diketahui bersama Polda Jabar melakukan konferensi pers pertama setelah ditangkap ijazah dua lembar, KTP, SIM dan kartu keluarga. Handphone belum menerima kabar bahwa handphone Pegi dikembalikan," katanya.

Muchtar mengatakan pihaknya meyakini penyidik Polda Jabar memahami hal tersebut bahwa keputusan terkait tersangka tidak sah usai putusan.

Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman.

"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Ia mengatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler