Ketum Ganjarist Sampaikan Ini Soal Isu Revisi UU Pilkada

Ia menyampaikan pihaknya tidak bisa hanya berdiam diri.

Republika/Thoudy Badai
Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat berhasil masuk ke kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi. Aksi tersebut berlangsung hingga pukul 19.00 WIB sebelum dibubarkan personel Kepolisian.
Red: Gilang Akbar Prambadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ganjarist Kris Tjantra beserta jajaran pengurus mengikuti aksi demonstrasi bersama ribuan massa di depan kompleks Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Perwakilan Rakyat (DPR/MPR), di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Ganjarist bersama berbagai elemen masyarakat, mulai dari buruh, mahasiswa hingga sejumlah komika dan artis ternama menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada.
"Kami dari Ganjarist hadir di sini bersama ribuan masyarakat dari berbagai elemen masyarakat menuntut supaya pemerintah dan DPR dapat mematuhi putusan MK terkait Pilkada," ujar Kris.


Ketua Umum Ganjarist Kris Tjantra beserta jajaran pengurus mengikuti aksi demonstrasi bersama ribuan massa di depan kompleks Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Perwakilan Rakyat (DPR/MPR), di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). - (Dok. Web)


Ia menyampaikan pihaknya tidak bisa hanya berdiam diri dan melihat ada upaya dari pihak-pihak yang ingin membegal MK.
"Kami tidak bisa tinggal diam ketika melihat MK yang sedang berusaha mengembalikan citranya dengan mengesahkan putusan yang adil bagi demokrasi kita, setelah sebelumnya sempat kehilangan marwahnya, namun masih ada yang berusaha untuk membegal," ujar Kris.
Diketahui, MK pada Selasa (20/8/2024), mengeluarkan putusan yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.
"Putusan itu terdapat rasa keadilan dan akan berimplikasi memunculkan jumlah kandidat yang lebih banyak, sehingga masyarakat diberi lebih banyak pilihan dalam menentukan pemimpin yang terbaik," ucap Kris.

Adapun, KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, demikian dilansir dari Antara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler