Dorongan Semangat Enam Terpidana Kasus Vina untuk Sudirman

Sekembalinya di Lapas Cirebon, Sudirman dipertemukan dengan enam terpidana lainnya

Republika/Lilis Sri Handayani
Sidang perdana PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016, Sudirman, kini telah kembali menghuni Lapas Kesambi Cirebon. Dia juga mendapat pendampingan dan pengawasan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga


Sudirman tiba di Lapas Kelas 1 Cirebon, Jl Kesambi, Kota Cirebon, Kamis (5/9/2024) pukul 12.30 WIB. Dia dibawa dari Lapas Banceuy Bandung dengan menggunakan mobil tahanan Transpas dan dikawal tim dari LPSK.

Salah satu kuasa hukum yang mendampingi Sudirman, Titin Prialianti, menilai, Sudirman dalam kondisi sehat dan terlihat lebih tenang. Apalagi, sejak kemarin Sudirman didampingi oleh LPSK. Kondisi itu berbeda saat Titin mengunjungi Sudirman di Lapas Bancey Bandung beberapa waktu sebelumnya.

‘’Waktu awal bertemu di Lapas Banceuy, meski sama keluarganya, tangannya Sudirman (berkeringat) dingin semua. Sekarang Alhamdulillah, sudah lebih nyaman, Sudirman sehat,’’ ujar Titin, Kamis (5/9/2024).

Titin mengatakan, sekembalinya di Lapas Cirebon, Sudirman pun sudah dipertemukan dengan enam terpidana lainnya. Dia yakin, keenam terpidana itu akan menjaga Sudirman. ‘’Jadi ketakutan kalau Sudirman akan diperlakukan tidak baik, seperti yang dulu ditulis oleh Sudirman yang dipaksa ditulis itu, tidak pernah terjadi. Mereka betul-betul  mengharapkan Sudirman kembali ke sini dan akan menjaga dengan baik,’’ paparnya.

Titin mengakui, keterbatasan Sudirman membuat komunikasi Sudirman dengan enam terpidana lainnya dalam pertemuan pertama itu, memang tidak banyak. ‘’Sudirman susah diajak bicara banyak, mereka juga mengakui itu. Yang enam (terpidana) itu sama-sama menguatkan Sudirman. Semangat Sudirman, kita mendukung kamu. Kita jagain kamu. Jadi bahasa-bahasa seperti itu yang disampaikan oleh enam terpidana terhadap Sudirman,’’ kata Titin, menirukan ucapan enam terpidana lainnya.

Titin pun menyampaikan kepada enam terpidana mengenai dugaan tindak kekerasan yang diterima Sudirman saat di Polda Jabar. Salah satunya sempat ada pemukulan dan disiram air panas.

Kondisi itu tidak dialami oleh enam terpidana lainnya karena mereka dititipkan di lapas di Bandung. Mereka hanya sesekali dibawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan. Sedangkan Sudirman, tetap ditahan di Polda Jabar. ‘’Saya sampaikan ke enam terpidana lainnya. Saya bilang ke mereka, Sudirman di Polda itu jangan dikira enak, malahan dia diperlakukan tidak nyaman. Kamu semua kan di lapas, Sudirman sendiri di Polda,’’ kata Titin.

Titin pun mengapresiasi peran LPSK terhadap Sudirman. LPSK pun akan melakukan pendampingan saat nanti di persidangan dan pengawasan melekat. ‘’Jadi secara psikologis, Sudirman mendapat konseling dari LPSK. Karena mungkin LPSK juga luar biasa melihat Sudirman paling lemah di antara lainnya. Jadi LPSK akan berperan banyak untuk memulihkan psikologi Sudirman,’’ katanya.

Seperti diketahui, Sudirman dan enam terpidana lainnya divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016. Sejak saat itu, mereka mendekam di Lapas Kesambi Cirebon. Namun, pada Mei 2024, mereka dipinjam oleh Polda Jabar untuk kepentingan pengembangan DPO kasus Vina. Saat itu, Polda Jabar menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus tersebut.

Sidang pra peradilan di PN Bandung kemudian membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus tersebut. Keenam terpidana juga kemudian dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon pada 15 Agustus 2024.

Namun, Sudirman tak kunjung dikembalikan. Bahkan, pihak keluarganya sempat tidak mengetahui keberadaan Sudirman hingga sulit untuk menemuinya. Sudirman juga disebut didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk Polda Jabar.

Atas dorongan kuat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sudirman akhirnya dipindahkan ke Lapas Banceuy. Di Lapas Banceuy, Sudirman juga bisa bertemu dengan keluarganya dan mencabut kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar.

Sudirman juga bisa kembali ke Lapas Cirebon dan sudah berada dibawah kuasa tim hukum dari Peradi. Tim kuasa hukum dari Peradi juga sudah mengajukan PK ke PN Cirebon untuk Sudirman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler