Penyidik Temukan Miliaran Rupiah di Rumah Hakim-Hakim Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Barang bukti uang tunai diduga suap ditemukan penyidik Kejagung di enam lokasi.

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan barang bukti uang tunai hingga puluhan miliar di tempat tinggal empat tersangka suap-gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Baca Juga


Barang bukti uang tunai dalam pecahan lokal rupiah (Rp) dan mata uang asing tersebut, ditemukan di enam lokasi, yang merupakan rumah tersangka tiga hakim Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), serta di kediaman tersangka pengacara Lisa Rahmat (LR).

Enam lokasi tempat temuan barang bukti uang-uang tunai tersebut, berada di Jakarta, Surabaya-Jawa Timur (Jatim), dan Semarang-Jawa Tengah (Jateng). Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, enam lokasi tersebut, merupakan titik-titik penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik pada Rabu (23/10/2024) saat melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka itu.

Penggeledahan pertama, kata Abdul Qohar dilakukan di rumah tersangka LR di Rungkut-Surabaya. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai Rp 1,190 miliar, dan dalam bentuk asing, 451.700 dolar AS, dan 717.043 dolar Singapura.

Lokasi geledah kedua, juga dilakukan di apartemen tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Dan dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti mata uang asing dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura yang jika dikonversi, kata Abdul Qohar setara Rp 2,126 miliar. Penggeledahan di lokasi ketiga, berada di Apartemen Gunawangsa Tidar di Surabaya milik tersangka ED.

“Di lokasi tersebut penyidik menemukan barang bukti uang tunai Rp 97,5 juta, dan 32 ribu dolar Singapura , uang ringgit Malaysia sebesar 35.992,25 sen,” ujar Abdul Qohar.

Penyidik juga menggeledah rumah tersangka ED di kawasan Perumahan Bukit Semarang Baru (BSB) Mijen, Semarang di Jawa Tengah (Jateng). Dan dari penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus juga menemukan uang tunai asing sebesar 6.000 dolar AS dan 300 dolar Singapura.

 

Penggeledahan selanjutnya, penyidik lakukan di apartemen tersangka HH di kawasan Ketintang-Gayungan, Surabaya Jatim. Di lokasi tersebut, Abdul Qohar mengungkapkan temuan barang bukti uang tunai Rp 104 juta, dan valuta asing 2.200 dolar AS, serta 9.100 dolar Singapura, juga 100 ribu Yen. Dan penggeledahan di tempat terakhir di apartemen tinggal milik tersangka M di Apartemen Gunawangsa di Surabaya, Jatim.

“Dan dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti Rp 21,4 juta, 2.000 dolar Amerika Serikat, dan 32 ribu dolar Singapura (USG),” ujar Abdul Qohar.

Dari seluruh lokasi penggeledahan tersebut, Abdul Qohar juga menemukan barang-barang bukti lainnya, tentang catatan-catatan penerimaan uang, serta aliran-aliran uang yang diduga terkait dengan sumber suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Termasuk bukti-bukti elektronik berupa pembicaraan telefon, dan surat-surat elektronik lainnya

“Bahwa penyidik meyakini barang-barang bukti berupa uang-uang tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, dan atau gratifikasi terkait dengan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Ronald Tannur,” ujar Abdul Qohar.

Atas status hukum tiga hakim, dan pengacara yang menjadi tersangka itu, penyidik Jampidsus menjerat keempatnya dengan sangkaan Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1), serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001. Adapun terkait dengan penelusuran lanjut tentang dari mana sumber uang-uang yang diserahkan oleh tersangka LN untuk tersangka ED, M, dan HH tersebut, Abdul Qohar memastikan akan terus menelusuri. Termasuk menelusuri pihak keluarga Ronald Tannur yang ditengarai sebagai penyedia atau sumber pendanaan suap, dan gratifikasi tersebut.

“Semua barang bukti sudah kita dapatkan. Sabar. Nanti pada saatnya kami akan ungkap,” ujar Abdul Qohar.

Ronald Tannur, adalah putra dari mantan politikus di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edward Tannur. Pada Rabu (24/7/2024) hakim Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) memvonis bebas Ronald Tannur selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera pada Oktober 2023 lalu.

Vonis bebas tersebut, terbalik dengan desakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ronald Tannur dipenjara selama 12 tahun, dan membayar restitusi korban senilai Rp 263 juta atas perbuatan kekerasan, dan penganiayaan yang menghilangkan nyawa Dini Sera. Atas vonis bebas tersebut, pun JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler