Dewan Pengupahan Kota Depok Tetapkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Besarannya

UMK 2025 disepakati Dewan Pengupahan Kota Depok pada Sabtu.

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pengendara sepeda motor menggunakan trotoar untuk menghindari kemacetan di Jalan Raya Kartini, Kota Depok, Jawa Bara.t
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK --  Dewan Pengupahan Kota Depok (DEPEKO) Jawa Barat menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) Depok pada 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen yaitu menjadii Rp5.195.720,78. Kenaikan tersebut sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Baca Juga


Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Sidik Mulyono di Depok, Sabtu (14/12/2024) mengatakan kenaikan UMK tersebut telah disepakati bersama melalui DEPEKO yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, dan organisasi pengusaha di Kota Depok. "UMK Depok tahun 2025 naik menjadi Rp 5.195.720,78 dari sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp 4.878.612 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 317.109,78," jelasnya.

Lebih lanjut, Sidik mengungkapkan, DEPEKO juga telah menyepakati nilai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Depok tahun 2025 lebih besar 1 persen dari UMK Kota Depok. Kenaikan UMSK tersebut pada 2025 berlaku untuk 21 sektor industri.

Menurut Sidik, kenaikan UMK Kota Depok mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Sementara, UMSK diperoleh melalui kesepakatan DEPEKO dengan mempertimbangkan sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, tambah Sidik, kenaikan juga mempertimbangkan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

"Dengan kesepakatan yang telah ditetapkan ini, Pemkot Depok akan mengirimkan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh penetapan UMK dan UMSK Kota Depok tahun 2025 dari Gubernur Jawa Barat," kata Sidik.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler