PDIP Sebut Sangkaan Obstruction of Justice Terhadap Hasto Hanya Formalitas, Apa Maksudnya?
Hasto diduga punya andil dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PDIP meyakini, ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi terhadap Hasto Kristiyanto. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menilai, pengenaan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh KPK terhadap sekjen PDIP tersebut hanya formalitas teknis hukum semata.
“Dugaan kami, pengenaan pasal obstruction of justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDIP sebagai tersangka adalah motif politik,” kata Ronny saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (25/12/2024).
PDIP menduga, penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan karena sekjen partai berlambang banteng moncong putih itu nyaring menyampaikan kritik. Terlebih, penetapan tersangka itu dilakukan setelah PDIP memecat tiga orang kader, yakni Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.
“Sekjen DPP PDIP tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di pengujung kekuasaan mantan presiden Joko Widodo,” ucap Ronny.
Selain itu, DPP PDIP juga menyoroti bocornya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) kepada media massa. Padahal sprindik tersebut seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak terkait.
“Kami menduga adanya upaya pemidanaan yang dipaksakan, kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024,” katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers mengungkapkan, Hasto berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujar Setyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, KPK juga menetapkan HK sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus suap tersebut.
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan HK dan kawan-kawan, yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.