Hasil Pilkada di 8 Daerah Papua Barat Diadukan ke MK

Semua pengaudan itu sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi

Republika
Sengketa Pilkada
Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Hasil pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di delapan daerah, Provinsi Papua Barat, diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "KPU di delapan daerah itu masing-masing sebagai termohon. Semua sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Selasa (22/12).

Baca Juga


Ia menyebutkan delapan daerah tersebut, yakni Kabupaten Kaimana, Raja Ampat, Sorong Selatan, Teluk Wondama, Manokwari Selatan, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Fakfak. Dua dari delapan daerah itu hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Manokwari Selatan dan Raja Ampat.

Paskalis menjelaskan bahwa di Kaimana perselisihan hasil pilkada diadukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Rita Teurupun-Leonardo Syakema. Perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat diadukan oleh pemohon atas nama Richarth Charles Tawaru.

"Kalau Sorong Selatan, pemohonnya ada dua, yakni pasangan calon nomor urut 03 Yance Salambauw-Feliks Duwit dan pasangan calon nomor urut 04 atas nama Pieter Kondjol-Madun Narwawan," kata Paskalis.

Di Teluk Wondama, lanjut Paskalis, perselisihan diadukan oleh paslon nomor urut 02 atas nama Elysa Auri-Fery Michael Deminikus Auparay. Perselisihan Pilkada Manokwari diadukan pasangan Sius Dowansiba-Mozes Rudy Frans Timisela.

Untuk Pilkada Teluk Bintuni, perselisihan diadukan oleh pasangan Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy, sedangkan perselisihan hasil Pilkada Manokwari Selatan diajukan oleh pemohon atas nama Seblum Mandacan.

Hasil Pilkada Kabupaten Fakfak perselisihan diadukan paslon nomor urut 01 atas nama Samaun Dahlan-Clifford Hendrik Ndandarmana. Semuanya sudah teregistrasi di MK tadi malam dan KPU Fakfak sebagai termohon," katanya.

Ia menambahkan bahwa pilkada serentak di Papua Barat digelar di sembilan daerah. Dari sembilan daerah itu, hanya Kabupaten Pegunungan Arfak yang tidak berperkara di MK.

Pegunungan Arfak telah melakukan penetapan pada tanggal 14 Desember 2020. Sampai hari ini tidak terdapat pengajuan sengketa PHP (perselisihan hasil pemilihan) di MK. "Akan tetapi, kami tetap menunggu rilis data akhir dari MK yang akan disampaikan ke KPU sebagai dasar penetapan pasangan calon terpilih," ujar Paskalis Semunya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler