REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Fathur Rokhman, Muhtar Hadi Wibowo, mengatakan sedang mempelajari gugatan dugaan plagiarisme terhadap kliennya. Penggugat bernama Yunantyo Adi menggugat Rektor Unnes atas dugaan plagiarisme.
"Kami baru menerima pemberitahuan resmi dari PN Semarang, Selasa, 10 Maret 2020," katanya dalam hak jawab Humas Unnes yang dikirim kepada Republika.co.id, Rabu malam (11/3).
Muhtar memastikan Fathur akan mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk menjaga kehormatan Rektor Unnes, dia juga menyiapkan tuntutan gugatan balik atas hal-hal yang dilakukan oleh penggugat karena aturan hukum juga mengatur hal tersebut.
Dia menjelaskan, pelaporan penggugat ke Polda Jawa Tengah oleh Rektor Unnes merupakan hak hukum setelah berbagai proses mediasi dilakukan dan diingkari penggugat. Menurut Muhtar, Rektor Unnes menggunakan hak hukum ke Polda Jawa Tengah karena ada oknum seseorang yang telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya.
Dia berpendapat gugatan ke PN Semarang tersebut berawal dari upaya penggugat mencari kesalahan kliennya. Menurutnya, Yunantyo mencari-cari kesalahan disertasi yang telah ditulis 17 tahun lalu dengan membuat pengaduan ke UGM.
Muhtar mengatakan, Yunantyo telah menyampaikan permohonan maaf ke Fathur atas aduan/pelaporan ke UGM. Permintaan maaf itu tertuang dalam pernyataan tertulis tertanggal 12 Desember 2019 dan ditandatangani Yunantyo di atas materai.
"Melalui surat tersebut, penggugat juga menyatakan dirinya tidak mengerti adanya plagiasi dalam disertasi tersebut. Penggugat juga menyampaikan perbuatan yang dilakukannya berakibat nama baik Fathur tercemar," kata Muhtar.
Dalam gugatan itu, Rektor Unnes diminta membayar kerugian materil dan imateril sebesar Rp 5,05 miliar. Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya gugatan terhadap Rektor Unnes tersebut.
"Sudah masuk, sudah ditunjuk majelis hakim dan jadwal sidangnya," katanya.
Ia menyebut perkara itu akan disidangkan pada 1 April 2020.