REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Fathur Rokhman, Muhtar Hadi Wibowo, mengatakan sedang mempelajari gugatan dugaan plagiarisme terhadap kliennya. Penggugat bernama Yunantyo Adi menggugat Rektor Unnes atas dugaan plagiarisme.
"Kami baru menerima pemberitahuan resmi dari PN Semarang, Selasa, 10 Maret 2020," katanya dalam hak jawab Humas Unnes yang dikirim kepada Republika.co.id, Rabu malam (11/3).
Muhtar memastikan Fathur akan mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk menjaga kehormatan Rektor Unnes, dia juga menyiapkan tuntutan gugatan balik atas hal-hal yang dilakukan oleh penggugat karena aturan hukum juga mengatur hal tersebut.
Dia menjelaskan, pelaporan penggugat ke Polda Jawa Tengah oleh Rektor Unnes merupakan hak hukum setelah berbagai proses mediasi dilakukan dan diingkari penggugat. Menurut Muhtar, Rektor Unnes menggunakan hak hukum ke Polda Jawa Tengah karena ada oknum seseorang yang telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya.