REPUBLIKA.CO.ID -- Oleh: Savitry Icha Khairunnisa, Penulis dan WNI Tinggal di Norwegia
Begini lho, Gaess, tak kasih tau. Kalau mau mencari definisi kekinian dari "mudik" dan "pulang kampung", jangan pakai KBBI. Gak laku. Pakailah definisi BNPB, sesuai protokol larangan mudik yang diatur pemerintah, sebagai berikut:
"Mudik adalah pulang kampung yang sifatnya sementara, dan akan kembali ke kota."
"Pulang kampung adalah pulang ke kampung halaman dan tidak akan kembali ke kota."
Jadi, pulang kampung sudah pasti mudik. Tapi mudik belum tentu pulang kampung.
Sampai sini jelas? Kalian tontonlah penjelasan Pak Presiden Joko Widodo sewaktu diwawancara Najwa Shihab. Diterangkan itu di sana. Coba resapi maknanya. Renungkan!
Kemudian mari kita sama-sama sedih karena Lebaran ini nggak boleh mudik. Eh pulang kampung. Eh mudik. Eh gimana sih?