Kamis 09 Jul 2020 14:38 WIB

UMK Bisa Deklarasi Halal Mandiri, Ini Tanggapan BPJPH

Jumlah UMK di Indonesia mencapai puluhan juta.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
UMK Bisa Deklarasi Halal Mandiri, Ini Tanggapan BPJPH. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
UMK Bisa Deklarasi Halal Mandiri, Ini Tanggapan BPJPH. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menuturkan, memang harus ada kebijakan yang mengatur tentang nol risiko dan rendah risiko pada produk yang dikeluarkan Usaha Mikro Kecil (UMK). Sebab kata dia, jumlah UMK di Indonesia itu mencapai puluhan juta.

"Jumlah UMK itu total 64 juta dan masa berlaku sertifikasi ini 4 tahun. Maka 64 juta dibagi 4 tahun itu berarti ada 16 juta unit UMK per tahun," tutur dia kepada Republika, Kamis (9/7).

Baca Juga

Sukoso menambahkan, jika satu UMK memiliki satu produk maka total produknya berjumlah 64 juta dan setiap tahunnya ada 16 juta produk yang harus disertifikasi halal. Dari 16 juta itu, jika dirinci kembali secara bulanan, berarti ada 1.330 produk dalam satu bulan yang mesti mendapat sertifikat halal.

"Bila mengikuti skema normal (sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal), kapan urusan sertifikasi ini selesai. Maka harus ada kebijakan yaitu yang zero risk dan low risk dilakukan self declare dengan mekanisme dan pembinaan serta pengawasan," kata dia.

Sukoso menjelaskan, mekanisme deklarasi halal secara mandiri bagi UMK itu ada di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang memang memuat beberapa pasal dalam UU JPH. "(Skema normal) ini kan diajukan untuk self declare di RUU Cipta Kerja," kata profesor bioteknologi kelautan dan perikanan Universitas Brawijaya itu.

Namun, Sukoso enggan menanggapi soal apakah deklarasi halal secara mandiri bagi UMK itu sudah boleh dilakukan. Mengingat, RUU Cipta Kerja sendiri masih belum rampung pembahasannya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan bahwa ada beberapa jenis dagangan yang tidak perlu disertifikasi halal sehingga bisa langsung mendeklarasikan sendiri kehalalannya. Ini dia sampaikan dalam rapat dengan Komisi VIII DPR pada Selasa (7/7).

Fachrul menjelaskan itu saat menyinggung Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur sertifikasi halal. "Sebetulnya ada yang tidak perlu menunggu RUU Cipta Kerja, yaitu yang self declaration, atau deklarasi mandiri, untuk yang berisiko rendah dan juga zero risiko," ujar dia saat itu.

Contoh yang nol risiko itu, kata Fachrul, adalah penjual buah-buahan karena menurutnya tidak ada risiko apa-apa dalam dagangan tersebut. "Dia bisa mendeklarasikan langsung dia halal. Atau, yang risikonya rendah, sebagai contoh pisang goreng, minyaknya sudah jelas halal, pisangnya halal, maka dia bisa mendeklarasikan langsung bahwa dia tidak berisiko," terangnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement