REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendaraan listrik sedang menjadi perbincangan hangat di berbagai forum. Kendaraan yang identik dengan suara yang senyap ini mendapat perhatian lebih dari seluruh pelaku industri otomotif.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Chryshnanda Dwilaksana, mengungkapkan suara yang dihasilkan dari sebuah kendaraan listrik harus dipikirkan lagi untuk kepentingan bersama dan keselamatan bagi pejalan kaki dan juga pengendara lainnya.
"Kesenyapan kendaraan juga harus diperhatikan mengingat EV (electric vehicle) adalah kendaraan yang minim dengan suara. Sehingga, pelaku industri EV ini harus memperhatikan regulasi soal suara minimal sehingga para pejalan kaki dapat mengetahui saat ada kendaraan yang akan dan sedang melintas," ungkap Chryshnanda dalam sebuah workshop bertemakan "Kesiapan Industri EV" yang digelar oleh Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Selasa (8/9).
Selain itu, pemerintah juga sedang mendorong percepatan kehadiran kendaraan yang ramah lingkungan dengan menyajikan berbagai pilihan kendaraan listrik. Mulai dari skuter listrik, sepeda motor listrik, hingga bus listrik.
Dalam hal keselamatan lainnya, Chryshnanda juga mengatakan kecepatan dari kendaraan listrik ini juga perlu untuk diperhatikan dengan seksama. "Kendaraan listrik ini diciptakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Untuk mencapai hal itu, manajemen kecepatan dari kendaraan listrik ini juga perlu diperhatikan untuk bisa mewujudkan keselamatan berkendara bagi pemilik dan pengguna jalan lainnya," kata dia,
"Selain suara yang sangat penting, kecepatan juga menjadi perhatian yang penting. Jadi, jika terjadi benturan dengan kecepatan 30 km/h saja itu bisa berpotensi adanya korban jiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa pengguna jalan pedestrian," tutur dia.