REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Survei yang dilakukan Komite Nasional Pengendalian Tembakau menemukan, pandemi Covid-19 sama sekali tidak mengubah perilaku merokok pada perokok, bahkan cenderung meningkat.
"Pandemi Covid-19 ini tidak menurunkan perilaku merokok. Pemerintah perlu lebih kuat menerapkan kebijakan fiskal dan nonfiskal agar masyarakat dapat berhenti merokok," kata peneliti utama survei Komnas Pengendalian Tembakau Krisna Puji Rahmayanti saat peluncuran hasil survei yang diliput secara daring, Selasa (15/9).
Survei dilakukan terhadap 612 responden dari berbagai daerah di Indonesia selama 15 Mei 2020 hingga 15 Juni 2020, atau tiga bulan setelah status darurat corona pada akhir Februari 2020. Sebanyak 49,8 persen responden yang merokok mengaku, memiliki pengeluaran tetap untuk membeli rokok selama pandemi Covid-19. Sedangkan 13,1 persen responden perokok bahkan mengaku pengeluaran membeli rokok meningkat.
"Mayoritas dari mereka, yaitu 77,14 persen, merupakan responden dengan penghasilan kurang dari Rp 5 juta. Sebanyak 9,8 persen berpenghasilan di bawah Rp 2 juta dan 17,8 persen berpenghasilan Rp 2 juta hingga Rp 5 juta," katanya.
Ia mengatakan, temuan survei tersebut menunjukkan perlu ada intervensi terhadap perilaku merokok masyarakat, terutama pada masa pandemi Covid-19. Karena itu, Komnas Pengendalian Tembakau menyampaikan sejumlah saran kepada pemerintah berkaitan dengan perilaku merokok dan pembelanjaan rokok di masyarakat.
Cara itu antara lain, melakukan edukasi rumah bebas asap rokok, perluasan kawasan tanpa rokok disertai edukasi tentang bahaya rokok, dan pembatasan akses pembelian rokok. Komnas Pengendalian Tembakau juga menyarankan untuk meningkatkan edukasi berhenti merokok dan menyediakan layanan berhenti merokok pada layanan kesehatan tingkat pertama.
Lalu, meningkatkan ukuran peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok sesuai dengan peta jalan pengendalian tembakau. Selain itu, pengendalian konsumsi rokok juga perlu dimasukkan dalam pedoman penanganan Covid-19 oleh seluruh satuan tugas di pusat maupun di daerah serta cukai rokok dinaikkan untuk mendorong kenaikan harga rokok.