REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di sejumlah daerah direspons Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah dengan tindakan tegas. Bawaslu Kabubapeten Labuhanbatu misalnya, melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan kampanye tatap muka pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, setelah dinilai tidak mematuhi standar Prokes Covid-19.
Di Bali, Bawaslu membatalkan satu kegiatan kampanye, karena dianggap melanggar protokol kesehatan. Kampanye yang dibatalkan itu terjadi di Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Subadra mengatakan, sampai saat ini laporan yang diterima baru satu kegiatan kampanye yang dihentikan oleh Bawaslu, yakni kegiatan kampanye atau temu relawan yang melibatkan banyak orang dan melanggar Prokes.
Di Sumatra Barat (Sumbar), sebanyak 51 kegiatan kampanye calon kepala daerah di Pilkada 2020 dibubarkan Bawaslu Sumbar. Pembubaran itu karena mereka diduga melakukan pelanggaran. Menurut Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, 51 pembubaran itu tercatat dari laporan Bawaslu se-Sumbar sampai tanggal 23 Oktober 2020.
"Pembubaran untuk pasangan calon gubernur ada 7 kali. Kalau untuk pemilihan calon bupati dan wali kota ada 44. Jenis pelanggarannya macam-macam," katanya, Selasa (27/10).
Langkah tegas Bawaslu tersebut diapresiasi oleh perkumpulan dai dan mubalig, Jaringan Islam Kebangsaan (JIK). Koordinator nasional JIK, Irfaan Sanoesi memuji kinerja Bawaslu yang menjalankan PKPU nomor 13 tahun 2020.
“Tindakan tegas Bawaslu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam covid-19. Kami mengapresiasi Bawaslu Sumbar yang melakukan pembubaran sebanyak 51 kali,” ujarnya.
“Setiap paslon maupun tim kampanye wajib mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus korona. Keselamatan rakyat Indonesia yang utama,” terang Irfaan.
JIK pun mendorong agar Bawaslu tak segan memberikan sanksi yang memberikan efek jera. JIK mengapresiasi langkah tegas Bawaslu Kabupaten Pesawaran melakukan pemeriksaan terhadap salah satu cabup yang diduga melanggar prokes.
“Begitu juga Bawaslu Kabupaten Pesawaran yang berani memanggil paslon yang melanggar prokes. Kami mengapresiasi langkah tegas tersebut. Meski yang bersangkutan melarikan diri dari pemeriksaan, Bawaslu Kab. Pesawaran harus “mengejar” hingga paslon itu kapok untuk memobilisasi massa,” ujar Irfaan.