Tuesday, 22 Jumadil Akhir 1446 / 24 December 2024

Tuesday, 22 Jumadil Akhir 1446 / 24 December 2024

Bawaslu Diminta Lanjutkan Ketegasan kepada Pelanggar Prokes

Selasa 27 Oct 2020 12:58 WIB

Red: Gilang Akbar Prambadi

Pendukung menyaksikan calon tunggal Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo memaparkan visi misinya melalui ponsel pintarnya saat debat publik dengan layanan Live Streaming di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2020). Debat Publik putaran pertama yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut mengangkat tema tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, pelayanan publik dan penegakan hukumi sebagai sarana penyampaian visi dan misi pasangan tunggal calon kepala daerah kepada masyarakat menjelang pilkada serentak 9 Desember 2020.

Pendukung menyaksikan calon tunggal Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo memaparkan visi misinya melalui ponsel pintarnya saat debat publik dengan layanan Live Streaming di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2020). Debat Publik putaran pertama yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut mengangkat tema tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, pelayanan publik dan penegakan hukumi sebagai sarana penyampaian visi dan misi pasangan tunggal calon kepala daerah kepada masyarakat menjelang pilkada serentak 9 Desember 2020.

Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Di Bali, Bawaslu membatalkan satu kegiatan kampanye.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di sejumlah daerah direspons Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah dengan tindakan tegas. Bawaslu Kabubapeten Labuhanbatu misalnya, melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan kampanye tatap muka pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, setelah dinilai tidak mematuhi standar Prokes Covid-19.

Di Bali, Bawaslu membatalkan satu kegiatan kampanye, karena dianggap melanggar protokol kesehatan. Kampanye yang dibatalkan itu terjadi di Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Subadra mengatakan, sampai saat ini laporan yang diterima baru satu kegiatan kampanye yang dihentikan oleh Bawaslu, yakni kegiatan kampanye atau temu relawan yang melibatkan banyak orang dan melanggar Prokes.

Di Sumatra Barat (Sumbar), sebanyak 51 kegiatan kampanye calon kepala daerah di Pilkada 2020 dibubarkan Bawaslu Sumbar. Pembubaran itu karena mereka diduga melakukan pelanggaran. Menurut Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, 51 pembubaran itu tercatat dari laporan Bawaslu se-Sumbar sampai tanggal 23 Oktober 2020.

"Pembubaran untuk pasangan calon gubernur ada 7 kali. Kalau untuk pemilihan calon bupati dan wali kota ada 44. Jenis pelanggarannya macam-macam," katanya, Selasa (27/10).

Langkah tegas Bawaslu tersebut diapresiasi oleh perkumpulan dai dan mubalig, Jaringan Islam Kebangsaan (JIK). Koordinator nasional JIK, Irfaan Sanoesi memuji kinerja Bawaslu yang menjalankan PKPU nomor 13 tahun 2020.

“Tindakan tegas Bawaslu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam covid-19. Kami mengapresiasi Bawaslu Sumbar yang melakukan pembubaran sebanyak 51 kali,” ujarnya.

“Setiap paslon maupun tim kampanye wajib mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus korona. Keselamatan rakyat Indonesia yang utama,” terang Irfaan.

JIK pun mendorong agar Bawaslu tak segan memberikan sanksi yang memberikan efek jera. JIK mengapresiasi langkah tegas Bawaslu Kabupaten Pesawaran melakukan pemeriksaan terhadap salah satu cabup yang diduga melanggar prokes.

“Begitu juga Bawaslu Kabupaten Pesawaran yang berani memanggil paslon yang melanggar prokes. Kami mengapresiasi langkah tegas tersebut. Meski yang bersangkutan melarikan diri dari pemeriksaan, Bawaslu Kab. Pesawaran harus “mengejar” hingga paslon itu kapok untuk memobilisasi massa,” ujar Irfaan.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler