REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Tanpa ada data maka akan lebih lama bagi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri melacak keberadaan pemilih yang belum rekam KTP-el.
Pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau setidaknya surat keterangan sudah melakukan perekaman KTP-el (suket) saat pemungutan suara. Sedangkan pelaksanaan Pilkada kurang dari sebulan lagi.
"Siapa sih (dari data KPU) yang belum merekam, di desa mana, nah kalau itu ada bisa kami lacak ke daerah, saya kan kemaren turun ke Klaten ini melihat jemput bola di Klaten, nah (data KPU) bisa dicocokkan sehingga kita bisa prioritaskan," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi, Ahad (15/11).
Sebab, menurutnya, KPU hanya memberi besaran angka data pemilih yang belum rekam KTP-el. Itu pun dengan jumlah yang berubah-ubah, mulai dari 20,7 juta pemilih, 2,7 juta pemilih, hingga 1,75 juta pemilih