REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) tak menyetujui jika sekolah tatap muka dilakukan awal 2021. Masih tingginya tingkat penularan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) di Tanah Air membuat semua orang bisa terinfeksi, termasuk pelajar sekolah.
"IDI tidak setuju jika sekolah mulai tatap muka awal tahun 2021. Hal ini akan memperbanyak penularan Covid-19, banyak anak yg tertular dan banyak orang tua yang tertular anaknya," kata Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto saat dihubungi Republika, Selasa (24/11).
Bahkan, dia melanjutkan, banyak anak-anak yang meninggal dunia karena Covid-19. Ia menambahkan, dulu memang hanya orang tua yang terinfeksi bisa meninggal dunia. Tetapi, faktanya kini banyak anak muda, termasuk anak-anak tidak tertolong akibat infeksi virus ini.
Slamet menambahkan, jika pemerintah ngotot ingin tetap melakukan pembelajaran tatap muka maka meluasnya penularan virus ini bisa dilihat sepekan hingga dua pekan setelah kegiatan belajar mengajar di sekolah aktif. Oleh karena itu, IDI mengusulkan tatap muka di berlakukan setelah vaksin Covid-19 tersedia.
"Kurang lebih pertengahan tahun depan," ujarnya.
Ia menambahkan, kalau 80 persen penduduk Indonesia sudah mendapatkan vaksin Covid-19 maka akan terbentuk kekebalan komunitas kelompok atau herd immunity. Kemudian, dia menambahkan, Covid-19 akan terkendali walaupun mungkin protokol kesehatan tidak seketat sebelumnya.
"Jadi, kesimpulannya bersabar dululah sampai vaksin tersedia," katanya.
Mulai tahun depan, sekolah diperbolehkan dibuka kembali tanpa memperhatikan faktor zonasi Covid-19. Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan membuka sekolah tatap muka.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, mulai Januari 2021 ada tiga pihak yang menentukan pembukaan sekolah. Penentu pertama pembelajaran tatap muka adalah pemerintah daerah atau kantor wilayah.
Selain itu, kepala sekolah juga harus menyetujui sekolahnya dilakukan pembelajaran tatap muka. Selanjutnya, perwakilan orang tua melalui komite sekolah juga harus menyetujui kebijakan tersebut.
"Jadi, kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah dibuka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka. Tapi, kalau ketiga pihak setuju sekolah itu boleh melaksanakan tatap muka," kata Nadiem, dalam pengumuman SKB 4 Menteri, Jumat (20/11).