Selasa 24 Nov 2020 18:24 WIB

Satgas: Manfaatkan 1,5 Bulan Simulasi Sekolah Tatap Muka

Pemerintah tak lagi menggunakan peta zona risiko Covid dalam menentukan izin belajar

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Gita Amanda
 Seorang guru memberikan instruksi kepada siswa sambil mematuhi protokol kesehatan pada sesi kelas di SD Nurul Amal di Tangerang Selatan, Indonesia, 23 November 2020. Pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk membuka kembali sekolah dan melaksanakan tatap muka. menghadapi proses pembelajaran yang akan dimulai pada Januari 2021 di tengah pandemi virus corona.
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Seorang guru memberikan instruksi kepada siswa sambil mematuhi protokol kesehatan pada sesi kelas di SD Nurul Amal di Tangerang Selatan, Indonesia, 23 November 2020. Pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk membuka kembali sekolah dan melaksanakan tatap muka. menghadapi proses pembelajaran yang akan dimulai pada Januari 2021 di tengah pandemi virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 meminta penyelenggara pendidikan di daerah untuk menggelar simulasi sekolah tatap muka di sisa waktu 1,5 bulan sebelum semester genap tahun ajaran 2020/2021 dimulai. Per Januari tahun depan, pemerintah tak lagi menggunakan peta zona risiko penularan Covid-19 dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka. Izin pembukaan sekolah dikembalikan ke masing-masing pemerintah daerah, kantor wilayah, dan kantor Kementerian Agama yang menaungi institusi pendidikan.  

"Sebelum implementasi belajar mengajar tatap muka dilakukan, perlu adanya pelaksanaan simulasi terlebih dahulu. Kita punya waktu 1,5 bulan lagi dan sisa waktu inilah yang dapat menjadi momentum berlatih. Semua simulasi serta pembukaan yang bertahap akan berhasil dilakukan jika sinergi daerah-pusat, dan lintas kementerian/lembaga terjalin," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers di kantor Presiden, Selasa (24/11).

Baca Juga

Pelaksanaan sekolah tatap muka diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB ini mengatur kewenangan pemerintah daerah, kantor wilayah, dan kantor kementerian agama untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka sekolah di bawah kewenangan masing-masing. Kebijakan ini berlaku mulai semester genap, bulan Januari 2021.

"Perlu diingat, instansi pendidikan dapat menjadi klaster penularan Covid-19 apabila aktivitasnya tidak berpedoman pada protokol kesehatan," ujar Wiku.

Ia menambahkan, prinsip utama dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka adalah keselamatan siswa harus tetap diawasi. Kepastian terkait keselamatan siswa ini pun dituangkan dalam daftar periksa yang harus dipenuhi institusi pendidikan dalam menjalankan pembelajaran tatap muka.  

Sejumlah daftar periksa yang harus dipenuhi oleh sekolah, antara lain ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer serta disinfektan, dan kemampuan sekolah dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemudian, pihak sekolah harus mewajibkan seluruh siswa, tenaga pendidik, serta warga sekolah untuk mengenakan masker. Sekolah juga harus memiliki alat pengukur suhu badan atau thermogun, juga memiliki pemetaan data seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang-pergi termasuk akses transportasi yang aman, serta riwayat perjalanan dari daerah zona risiko tinggi dan kontak erat.

"Juga data mengenai pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif. Lalu persetujuan komite sekolah, atau perwakilan orang tua juga wali," kata Wiku.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement