REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan dalam tahapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 saat ini baru memasuki tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Maka dari itu, tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) belum dimulai.
"Untuk gugatan hukum dari pasangan calon (paslon) saat ini belum bisa ya. Soalnya kami masih memasuki tahapan rekap tingkat kecamatan oleh PPK. Semua sesuai tahapan PKPU ya," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (10/12).
Kemudian, ia menjelaskan penetapan hasil pilkada tingkat kabupaten/kota dilakukan paling lambat pada 17 Desember 2020. KPU kabupaten/kota diberi waktu sampai 23 Desember 2020 untuk mengumumkan hasil tersebut di kantor mereka atau lewat website resmi KPU.
"Setelah penetapan, KPU akan mempersilahkan bagi paslon yang tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Waktunya mengikuti jadwal dari MK," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah resmi menetapkan 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Hal tersebut dikarenakan momentum ini bertepatan dengan Pilkada 2020 secara serentak. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) Nomor 22 Tahun 2020.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi kerja semua pihak, mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, satuan tugas, dan masyarakat serta semua stakeholder yang ikut menyukseskan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi.
Menurutnya pencapaian ini tidak lepas dari sosialisasi dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan di lapangan dengan disiplin sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2020.
"Hal ini juga tak lepas dari langkah strategis KPU yang mengatur regulasi yang adaptif dengan mengatur jadwal kedatangan masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya secara bertahap terbukti efektif mencegah penumpukan dan kerumuman masyarakat di TPS," kata Guspardi saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).