REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Seorang petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Solo meninggal dunia saat bertugas. Pengawas TPS bernama Bagus Budiono (56) tersebut meninggal dunia pada Kamis (10/12) di Rumah Sakit (RS) Brayat Minulya Solo.
Bagus bertugas di TPS 031 Nayu Timur, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Ketika menjalani tugas pada tahapan penghitungan suara, pengawas TPS tersebut tiba-tiba lemas lalu jatuh.
Selanjutnya, Bagus langsung dibawa ke RS Brayat Minulya. Berdasarkan hasil diagnosis dari rumah sakit, bapak tiga anak tersebut mengalami pecah saluran pernapasan.
Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono, menyatakan ikut berduka karena salah satu jajaran Bawaslu di tingkat TPS meninggal dunia. Dia menjelaskan, ketika sedang menjalankan tugas saat penghitungan suara, pengawas TPS tersebut tiba-tiba badannya lemas. Kemudian, dibawa ke RS Brayat Minulyo dan meninggal dunia Kamis pagi.
"Dari rekam medis, ada tensi tinggi dan setelah didiagnosis ada saluran pernapasan pecah," kata Budi kepada wartawan, Kamis (11/12).
Budi menjelaskan, ketika mengikuti seleksi pengawas TPS, kondisi kesehatan Bagus sehat. Persyaratan pengawas TPS salah satunya, sanggup menjalankan tugas penuh waktu dan melampirkan surat keterangan sehat. "Dari awal rekrutmen sampai bimbingan teknis mengikuti semua dan tidak ada keluhan," imbuhnya.
Budi telah melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Provinsi Jateng dan Bawaslu RI sekaligus berkoordinasi terkait pemberian santunan maupun asuransi. Seluruh biaya pengobatan akan ditanggung Bawaslu Solo.
Budi menambahkan, kejadian meninggalnya pengawas TPS tersebut akan dijadikan bahan evaluasi. Meskipun, dia menilai, secara persyaratan untuk menjadi pengawas TPS sudah rigit.
Namun, persyaratan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ada batasan usia maksimal 50 tahun, sedangkan pengawas TPS tidak ada batasan usia.