Sunday, 19 Rajab 1446 / 19 January 2025

Sunday, 19 Rajab 1446 / 19 January 2025

KPU Sulteng: 18 TPS Bakal Gelar PSU

Sabtu 12 Dec 2020 17:14 WIB

Red: Bayu Hermawan

Pilkada Serentak. Ilustrasi

Pilkada Serentak. Ilustrasi

Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
KPU Sulteng mengatakan ada 18 TPS yang akan menggelar pemungutan suara ulang.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkapkan, ada sekitar 18 TPS di provinsi itu yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Serentak tahun 2020. PSU dilakukan karena Panwaslu menilai adanya pelanggaran saat pemungutan suara pada 9 Desember lalu.

"Berdasarkan rekomendasi Panwaslu masing-masing kecamatan, maka dilakukan PSU karena terdapat pelanggaran lebih dari satu di TPS bermasalah yang dicatat petugas pengawas sebagai kejadian khusus," kata Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming di Palu, Sabtu (12/12).

Baca Juga

Tanwir menjelaskan, atas dasar itu KPU akan menindaklanjuti rekomendasi dengan menyiapkan segala kebutuhan logistik, khususnya surat suara. Meski begitu, sudah ada sejumlah kabupaten yang akan melaksanakan PSU, seperti Parigi Moutong pada TPS 4, Desa Sumber Agung, Kecamatan Mepanga dijadwalkan berlangsung pada Ahad (13/12), kemudian ada juga yang belum menetapkan waktu pelaksanaan.

"Kurang lebih ada tujuh kabupaten melaksanakan PSU berdasarkan kajian pelanggaran oleh Panwaslu," ujar Tanwir.

Anggota KPU Sulteng Halima mengatakan, dari tujuh kabupaten yang tercatat memenuhi unsur pelanggaran yang berujung pada pemungutan suara ulang, di antaranya Kabupaten Parigi Moutong, Tolitoli, Tojo Una-Una, dan Banggai masing-masing satu titik, kemudian Morowali Utara dan Sigi tiga titik serta Kabupaten Poso tujuh titik.

KPU berharap, dalam proses PSU nanti kemurnian suara dari masyarakat harus tetap terjaga dan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) lebih teliti melihat daftar hadir, surat panggilan dan nama-nama pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) agar tidak terjadi kelalaian yang berulang. "Bertambah dan berkurangnya jumlah suara sah sangat fluktuatif, sehingga dibutuhkan partisipasi pemilih agar proses ini bisa berjalan tanpa ada pelanggaran," ujar Halima.

Dia juga mengimbau, masing-masing pasangan calon dan tim pemenangan agar saling menjaga serta tidak melakukan upaya mempengaruhi pilihan masyarakat. Ia menambahkan, KPU tidak bisa memprediksi apakah pelaksanaan PSU bisa mempengaruhi bertambah atau berkurangnya tingkat partisipasi masyarakat, sebagai mana target partisipasi pemilih secara nasional pada Pilkada 2020 yakni 77,5 persen.

"Tentunya protokol kesehatan harus tetap dipedomani sebagai salah satu syarat dalam pelaksanaan setiap tahapan pilkada," ucap Halima.

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler