Sunday, 22 Jumadil Awwal 1446 / 24 November 2024

Sunday, 22 Jumadil Awwal 1446 / 24 November 2024

Bupati Bekasi Minta Warganya Gunakan Hak Pilih di Pilkades

Ahad 20 Dec 2020 11:12 WIB

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Foto: Republika
Eka harap Pilkades yang sempat diundur ini bisa berjalan secara demokratis dan aman.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, meninjau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang digelar di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ahad (20/12). Dalam peninjauannya itu, Eka mengimbau kepada para warganya untuk menggunakan hak pilih dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Mari kita gunakan hak pilih kita dengan tertib dan jangan lupa patuhi protokol kesehatan," kata Eka.

Politisi Partai Golkar ini mengharapkan, Pilkades yang sempat diundur ini bisa berjalan secara demokratis, aman dan kondusif serta dapat memunculkan para pemimpin terbaik di desanya masing-masing.

"Semoga para kepala desa yang terpilih dapat menjadi pemimpin masyarakat yang berkompeten dan memiliki integritas tinggi sehingga nantinya dapat memimpin dan membangun desa lebih baik dan lebih sejahtera," ujar dia.

Sebelumnya, Eka mengatakan, tak ingin pemilihan kepala desa (Pilkades) di wilayahnya menjadi klaster baru kasus Covid-19. Pilkades Kabupaten Bekasi tadinya diselenggarakan pada 13 Desember 2020. Namun, diundur menjadi 20 Desember 2020.

"Pilkades jangan menjadi permasalahan di masyarakat sehingga timbul klaster baru," kata Eka kepada wartawan, Selasa (15/12).

Eka menuturkan, untuk mengantisipasi jumlah pemilih yang membludak, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dipecah dari yang tadinya menampung 1.000 orang per TPS menjadi hanya 500 orang per TPS.

"Jumlah pemilih yang tadinya 1.000 orang per TPS kita pecah menjadi 500 orang per TPS dengan sedikit mundur tidak jadi masalah demi keselamatan kita," jelas dia.

Adapun, diundurnya Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi terjadi menyusul adanya Surat Keputusan Nomor 140/5469/BPD yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri tertanggal 8 Desember 2020 dengan perihal jumlah pemilih TPS Pilkades Serentak 2020 di era pandemi Covid-19.

Pilkades di 16 desa ini, tadinya akan dilakukan total 235 TPS. Namun, karena adanya kebijakan baru, kini ditambah menjadi 443 TPS dengan jumlah total hampir 233 ribu lebih DPT.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler