Senin 11 Jan 2021 03:21 WIB

Badan Wakaf Indonesia Siapkan Dua Program Selama Pandemi

Dua program disiapkan Badan Wakaf Indonesia selama pandemi.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
 Badan Wakaf Indonesia Siapkan Dua Program Selama Pandemi. Foto: Ilustrasi Tanah Wakaf
Foto: dok. Republika
Badan Wakaf Indonesia Siapkan Dua Program Selama Pandemi. Foto: Ilustrasi Tanah Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pandemi Covid-19 telah menghantui Indonesia sejak Maret 2019. Selama itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyiapkan dua program yang bisa digunakan untuk membantu umat Muslim maupun masyarakat umum Tanah Air.

"Selama pandemi, ada dua program besar wakaf BWI. Pertama wakaf uang atau KALISA dan kedua Cash Waqf Linked Sukuk," ujar Ketua Divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi BWI, Atabik Luthfi, saat dihubungi Republika, Ahad (10/1).

Baca Juga

Ia menyebut untuk program Wakaf Uang atau KALISA, telah terkumpul bantuan senilai Rp 9,799 Miliar. Program kedua, Cash Waqf Linked Sukuk, tercapai Rp 50,849 Miliar.

Untuk program Kalisa, alokasi terbesar bantuan diberikan untuk menyiapkan alat pelindung diri atau APD serta bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Tidak berhenti di situ, ada juga beberapa program nazir wakaf uang BWI. Program tersebut dialokasikan untuk bantuan masyarakat selama pandemi.

"Baru saja diluncurkan gerakan wakaf aparatur sipil negara atau ASN. Sebelumnya juga dilaunching program 'Gerakin' atau gerakan wakaf Indonesia, oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, saat pandemi," lanjutnya.

Ustaz Atabik Luthfi menyebut target penerimaan wakaf diserahkan kepada masing-masing nazir wakaf. Meski demikian, BWI menilai melalui dua program utama itu, sudah mengawali capaian yang mencukupi.

Ke depannya, mengingat pandemi Covid-19 masih membayangi, BWI disebut akan melanjutkan dan memaksimalkan program yang ada. Pihaknya juga akan menindaklanjuti gerakan wakaf ASN, serta penguatan literasi wakaf melalui kurikulum wakaf di sekolah, bekerjasama dengan Kementerian Agama.

Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia, Imam T. Saptono, menyebut ada perbedaan mandat antara wakaf dan zakat. Salah satunya dikenal sebagai konsep pokok wakaf (corpus) dan manfaat (benefit).

"Pokok wakaf harus dijaga kelestariannya. Manfaatnya yang disampaikan kepada umat sebagai mauquf alaih. Jadi aset wakaf yang diterima harus dikelola dan dikembangkan terlebih dulu, agar lahir manfaatnya secara lestari," kata dia.

Dalam konsep bisnis, wakaf dianalogikan dengan belanja barang modal, sementara zakat adalah belanja operasional. Karena itu, untuk hal-hal yang bersifat darurat dan jangka pendek, zakat, infaq, serta sedekah lebih berperan cepat.

Meski demikian, terkait penanganan dampak pandemi ini, Imam menyebut tidak kurang dari 80 Rumah Sakit Muhammadiyah maupun puluhan RS wakaf ikut menangani pasien Covid-19.

"Belum lagi ratusan lembaga pendidikan berbasis wakaf berusaha ikut meringankan dampak orang tua siswa. Berusaha membantu meringankan beban pendidikan, atau lainnya," ujarnya.

Ia juga menyebut jumlah aset wakaf terus meningkat. Paling tidak di tahun 2020 ini, melalui gerakan Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS), berhasil dimobilisasi dana sebesar Rp 50,8 miliar dan sukuk wakaf ritel Rp 14,9 miliar. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement