REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin Ananda-Mushaffa Zakir meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan pejawat Ibnu Sina-Arifin Noor. Selain itu, pasangan ini juga meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU Kota Banjarmasin 2020.
Pasangan nomor urut 04 ini akan menyampaikan bukti kuat dugaan pelanggaran pasangan nomor urut 02 ke hadapan Majelis Hakim MK pada sidang Pemeriksaan Persidangan, Senin (1/2) mendatang.
“Dalam Pilkada Banjarmasin 2020 terjadi politik uang terstruktur, sistematis dan massif, diduga dilakukan Pejawat. Kami telah melaporkan ke Bawaslu Kota Banjarmasin,” ujar Sulaiman Sembiring, pengacara Ananda-Mushaffa Zakir dari Kantor Pengacara Widjojanto, Sonhadji and Associates (WSA) dalam siaran persnya, Ahad (31/1)
Sulaiman menyayangkan hasil keputusan Bawaslu yang membuktikan adanya politik uang tidak menjadi dasar bagi lembaga penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor.
Bawaslu hanya menjerat Dua orang ASN yang terbukti melakukan politik uang. Keduanya yaitu Lurah dan Kepala Sekolah Dasar Negeri yang diduga Tim inti Pemenangan Bayangan Ibnu Sina-Arifin Noor.
“Bawaslu melepaskan Ibnu Sina sebagai pihak yang diduga sangat berkepentingan dalam money politik yang dilakukan kedua ASN itu. Kami mempertanyakan sikap Bawaslu tersebut, dan berharap MK melihat ini sebagai bentuk pelanggaran UU Pilkada,” tambah Sulaiman.
Sulaiman menyakini keputusan Bawaslu adanya politik uang telah telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran undang-undang Pilkada sehingga seharusnya Bawaslu Kota Banjarmasin langsung mendiskualifikasi pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor saat itu juga.
“Kami meyakini Majelis Hakim MK merupakan orang-orang terpilih dan sangat professional dan melihat berbagai fakta-fakta pelanggaran Pilkada Banjarmasin dari hal yang substantif seperti politik uang yang diduga menyebabkan suara pihak paslon no 02 membengkak drastis,” kata Sulaiman.
Sebelumnya, seperti dikutip Antara, Ketua Bawaslu Banjarmasin M Yasar Lc menilai tahapan pelaksanaan rapat pleno terbuka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait keinginan salah satu paslon yang meminta sinkronisasi data saat rapat pleno dan tidak dikabulkan KPU Banjarmasin, pihaknya menganggap tidak menyalahi aturan karena seharusnya dilakukan saat rapat pleno tingkat kecamatan.
"Keberatan paslon 4 bukan pada hasil, namun lebih ke arah pelaksanaan proses pemungutan suara. Terkait sengketa hasil pilwali, Bawaslu siap menerima laporan. Jika mereka ingin langsung ke Mahkamah Konstitusi juga tidak masalah. Ketika hasil sudah ke luar, maka sengketanya yakni ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.