REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kota Banjarmasin, AnandaMu, Hj. Ananda – Mushaffa Zakir mengapresiasi Mahkamah Konstititusi (MK) yang memberikan kesempatan bagi pihaknya untuk lanjut ke pembahasan Pokok Perkara dan menjabarkan lebih terperinci bukti-bukti terjadinya dugaan pelanggaran pada Pemilukada Kota Banjarmasin tahun 2020. Ananda mengaku bersama tim kuasa hukumnya sedang menyiapkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diserahkan sebelumnya ke MK terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang dilakukan calon petahana.
“Saya bersyukur kepada Allah SWT dan sangat mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang memberi kami kesempatan lebih lanjut untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran TSM dalam Pemilukada Banjarmasin tahun 2020. Insya Allah kami akan lebih menyakinkan Hakim-Hakim MK lagi dengan dalil-dalil yang telah kami sampaikan dengan dukungan seluruh bukti-bukti termasuk bukti baru,” ujar calon wali kota nomor urut 04 yang didukung oleh partai Golkar, PKS, PAN dan Nasdem, Kamis (18/2).
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Ananda dengan memberikan kesempatan lanjut ke sidang selanjutnya dengan tahapan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli. Rencananya sidang tersebut akan dilaksanakan tanggal 1 Maret mendatang.
Ananda melihat bahwaberlanjutnya Permohonan pihaknya ke tahap selanjutnya dalam sidang sengketa Pemilukada disebabkan MK nyata-nyata melihat ada pelanggaran serius dan substantif dari bukti-bukti yang telah diterima dan dipelajari oleh Mahkamah. Hal ini terlihat dari langkah MK yang mengadili Permohonan PHP Pilkada Banjarmasin 2020 yang tidak semata mendasarkan pada ketentuan Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016, engatur perihal ambang batas.
MK lebih memilih untuk melihat dengan teliti bukti-bukti yang telah disampaikan tim hukumnya pada awal gugatan. “Tim hukum akan menyiapkan dengan maksimal segala hal yang dibutuhkan untuk menyakinkan MK bahwa ada permasalahan besar yang sangat serius dan dilakukan secara teroganisir dan sistematis untuk mempengaruhi perolehan suara dan memenangkan pasangan tertentu,” ujarnya.
Pengacara Ananda, Sulaiman Sembiring berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan dengan mendiskualifikasi pasangan petahana Ibnu Sina-Arifin Noor dan membatalkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kota Banjarmasin 2020.
Ia mengatakan telah memberikan bukti kuat dugaan pelanggaran pasangan nomor urut 02 ke hadapan Majelis Hakim MK pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Senin (1/2).
“Dalam Pilkada Banjarmasin 2020 terjadi politik uang terstruktur, sistematis dan massif, diduga dilakukan Petahana. Kami telah melaporkan ke Bawaslu Kota Banjarmasin dan itu terbukti,” ujar Sulaiman pengacara dari Kantor Pengacara Widjojanto, Sonhadji and Associates Law Firm,
Ia kembali menyayangkan hasil keputusan Bawaslu yang membuktikan adanya politik uang tidak menjadi dasar bagi lembaga penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor.
Bawaslu hanya menjerat dua orang ASN yang terbukti melakukan politik uang. Keduanya yaitu Lurah dan Kepala Sekolah Dasar Negeri yang diduga Tim inti Pemenangan Bayangan Ibnu Sina-Arifin Noor.
“Bawaslu melepaskan Ibnu Sina sebagai pihak yang diduga sangat berkepentingan dalam money politik yang dilakukan kedua ASN itu. Kami mempertanyakan sikap Bawaslu tersebut, dan berharap MK melihat ini sebagai bentuk pelanggaran UU Pilkada,” tambah Sulaiman.
Sulaiman menyakini keputusan Bawaslu adanya politik uang telah telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran undang-undang Pilkada sehingga seharusnya Bawaslu Kota Banjarmasin langsung mendiskualifikasi pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor saat itu juga.
“Keyakinan kami bahwa Majelis Hakim MK merupakan orang-orang terpilih dan sangat professional itu terbukti dengan keputusannya melanjutkan gugatan ke tahap selanjutnya. Saya menyakini hakim telah melihat fakta substantif dugaan pelanggaran Pilkada seperti politik uang yang diduga menyebabkan suara pihak paslon no urut 02 membengkak drastis,” tutup Sulaiman.
Di sidang sebelumnya, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Syahrani dan Budi Setiawan menyampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim. Ada beberapa hal penting di antaranya pelanggaran yang disampaikan pemohon lebih pada pelanggaran administrasi.
Ambang batas selisih perolehan yang bisa disengketakan di MK sesuai ketentuan hanya satu persen. Sementara selisih perolehan suara paslon Ibnu Sina-Arifin Noor 7,32 persen. Artinya tidak relevan.
Selanjutnya, pelanggaran penggelembungan, pemberian bansos, serta mobilisasi pemilih yang disampaikan pemohon dalam materi permohonannya juga tidak jelas dan kabur kapan dan di mana terjadinya. “Kita tekankan soal kewenangan MK. Makanya kami menolak permohonan tersebut untuk diadili oleh MK,” desaknya saat itu.