Senin 08 Mar 2021 09:31 WIB

Arsul: PJPN Langgar Konstitusi jika Hilangkan Frasa Agama

Dalam kesepakatan bernegara, agama adalah satu faktor yang inheren.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, mengkritisi tidak adanya frasa agama di dalam rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020 - 2035. Arsul mengatakan, PJPN melanggar konstitusi jika menghilangkan frasa agama.

"Jika frasa agama nantinya benar-benar dihilangkan dari PJPN, ini bisa diartikan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI telah melanggar konstitusi kita, yakni: UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Senin (8/3).

Wakil ketua MPR itu mengutip bunyi Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 31, khususnya Ayat 3 dan 4 UUD NRI Tahun 1945. Dalam ayat 4 tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. 

Sementara, pada ayat 3 ditegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Arsul menambahkan, dalam kesepakatan bernegara, agama adalah satu faktor yang inheren dalam banyak bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. 

"Meskipun negara ini kita sepakati bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang dasarnya memisahkan agama dengan negara," ucap Arsul.

Arsul mengingatkan agar para pejabat pemerintahan, apalagi yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan anak-anak bangsa, agar selalu melihat kembali kesepakatan-kesepakatan dalam bernegara kita ketika NKRI dibentuk. Dengan begitu, dalam menetapkan kebijakan pemerintahan tidak menggunakan paradigma negara sekuler yang tidak menempatkan agama sebagai faktor dalam pengambilan kebijakan dan keputusan.

Arsul juga menegaskan bahwa PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan meminta kepada Mendikbud dan jajarannya untuk tidak menghilangkan frasa agama dalam PJPN 2020 - 2035. "Ini bagian dari taat berkonstitusi dalam pemerintahan kita," ujar Arsul. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement