Ahad 09 May 2021 00:03 WIB

Analisis: Mencermati Risiko & Ancaman Investasi Aset Kripto

Ancaman gelembung meledak aset dan uang kripto bisa terjadi.

Red: Elba Damhuri
Aset dan uang Kripto: Ilustrasi uang kripto dari bitcoin hingga ethereum
Foto:

Oleh : Ryan Kiryanto, Pengamat Ekonomi dan Perbankan

Di sinilah mandatori kehadiran regulasi dan supervisi untuk menertibkan mekanisme transaksi aset kripto, apapun namanya, supaya pergerakan pasarnya terkelola dengan baik dimana aspek perlindungan investor ikut dikedepankan.

Kemauan politik yang kuat untuk menerbitkan regulasi ini sudah sangat mendesak mengingat ada jargon di kalangan pengelola aset kripto di Amerika Serikat yang berprinsip bahwa “regulasi adalah salah satu ancaman terbesar bagi kripto”. 

Pasar aset kripto di Indonesia 

Di Indonesia sendiri sudah banyak basis penggunanya, bahkan beberapa perusahaan berdiri khusus untuk menjadi platform jual beli (transaksi) bitcoin.

Bitcoin utamanya digunakan dalam transaksi di internet tanpa menggunakan perantara alias tidak menggunakan jasa bank. Bitcoin menggunakan sistem peer to peer (P2P). Namun, sistemnya bekerja tanpa penyimpanan (custody) atau administrator tunggal. 

Seperti investasi lainnya, prinsip beli rendah dan jual tinggi berlaku untuk bitcoin. Mata uang digital berupa bitcoin akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.

Semakin banyak orang tertarik untuk mengetahui dan mendapatkan bitcoin, karena nilai tukarnya yang dikabarkan naik terus. Bitcoin semakin populer, terutama setelah miliarder pemilik Tesla Inc, Elon Musk, melalui akun Twitter-nya, menyatakan dukungannya terhadap mata uang baru tersebut. 

Menurut kalangan investor bitcoin, harga bitcoin sekarang naik terus seiring permintaan pasar sehingga banyak investor lari ke aset crypto ini.

Namun demikian, masyarakat perlu memahami mekanisme dan risikonya sebelum memutuskan bertransaksi di aset kripto, termasuk harus menggunakan sumber dana dari hasil yang legal untuk berinvestasi. 

Tidak kalah penting, masyarakat juga harus memastikan calon pedagang fisik aset kripto memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement