Jumat 12 Nov 2021 00:29 WIB

Komnas HAM Dukung Pemberlakuan Permendikbudristek PPKS

Permendikbudristek PPKS dinilai sejalan dengan perlindungan HAM.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Foto: BKHM Kemendikbudristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai isi atau substansi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sejalan dengan perlindungan HAM. Komnas HAM mendukung pemberlakuan Permendikbudristek PPKS.

"Komnas HAM memandang substansi dari Permendikbudristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (11/11).

Baca Juga

Menurutnya, hal itu sejalan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berisi setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya. "Hak ini masuk ke dalam hak atas rasa aman," kata Amiruddin.

Ia berpandangan kampus sudah seharusnya menjadi tempat bagi mahasiswa untuk mendapatkan hak atas rasa aman tersebut. Oleh karena itu, Komnas HAM mendukung pemberlakuan Permendikbudristek PPKS.

"Ini demi mencegah kekerasan seksual terjadi serta menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum kepada pelakunya jika telah terjadi," ujar dia.

Keluarnya Permendikbudristek itu juga dinilai tepat waktu, karena belakangan ini kerap muncul ke permukaan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kemendikbudristek mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 PPKS di lingkungan perguruan tinggi sejalan dengan tujuan pendidikan.

Permen PPKS disusun dengan mengingat adanya 10 peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya di mata hukum, serta telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement