REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyorot sejumlah pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Salah satu pasal yang mereka khawatirkan adalah pasal yang terkait dengan pembiayaan pendidikan.
"Misalnya di beberapa pasal di dalam itu terkait dengan pembiayaan pendidikan. Kami khawatir ada semangat di dalam RUU Sisdiknas yang memberatkan masyarakat di kemudian hari setelah RUU ini disahkan," ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, Rabu (23/2/2022).
Kekhawatiran itu, kata dia, disebabkan oleh adanya aturan yang membebankan pembiayaan pendidikan kepada masyarakat. Menurut dia, aturan tersebut akan menunjukkan negara tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pemenuhan hak dasar pendidikan warga secara maksimal.
"Karena masyarakat diberikan juga kewajiban. Ini kan lucu ya, perspektif pendidikan sebagai hak dasar semestinya negara yang memenuhi kewajiban tersebut kan. Bukan masyarakat. Jadi kami khawatir biaya pendidikan akan mahal ke depan nanti," kata dia.