REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan pemerintah dan DPR tidak perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu atau mengeluarkan Perppu terkait adanya penambahan daerah pemilihan (dapil) di Pemilu 2024.
“Tidak perlu revisi UU Pemilu atau dikeluarkan Perppu karena telah disahkannya tiga DOB (Daerah Otonomi Baru) di Papua yaitu Papua Barat Papua Selatan dan Papua Pegunungan untuk mengikuti perhelatan demokrasi (Pemilu 2024). Sebab saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah di mulai pada tanggal 14 Juni 2022,” kata Guspardi di Jakarta, Senin.
Menurut dia, saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah di mulai sejak 14 Juni 2022, sementara itu tahapan yang paling dekat yang harus di penuhi partai politik sangat berkejaran dengan waktu.
Dia mencontohkan waktu pendaftaran partai politik ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2022, partai politik perlu memasukkan seluruh data keanggotaan dan kepengurusan di semua provinsi sebelum penutupan pendaftaran tanggal 14 Agustus 2022.
“Kemudian verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022. Lalu verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober-4 November 2022. Untuk partai non parlemen dan partai baru disamping verifikasi administrasi, mereka juga harus melalui vetifikasi faktual,” ujarnya.
Hal itu menurut dia akan menimbulkan kerepotan apalagi saat ini sudah menjelang akhir Juli sehingga waktunya terlalu mendesak, sementara itu pengumuman parpol peserta pemilu ditetapkan pada 14 Desember 2022.
Dia menjelaskan regulasi yang harus dilakukan kalau melakukan revisi UU Pemilu akan membutuhkan waktu dalam pembahasannya. Menurut dia, merevisi UU tentu tidak sederhana karena bisa saja melebar kemana-mana seperti mengubah ambang batas parlemen “parliamentary threshold” dan ambang batas pencalonan calon presiden-calon wakil presiden atau “presidensial threshold”.
“Sementara itu untuk mengeluarkan Perppu tentu juga tidak mudah dilakukan karena mempunyai syarat yang ketat yaitu dapat dikeluarkan dalam keadaan situasi darurat atau memaksa. Dalam situasi dan kondisi demikian keadaan sekarang ini tidak dalam situasi darurat atau kegentingan yang memaksa,” ujarnya.
Menurut dia, pemekaran tiga DOB di Papua dalam menghadapi pemilu 2024 dapat merujuk pada pengalaman saat Provinsi Kalimantan Utara terbentuk sebagai DOB berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tanggal 16 November 2012, tidak langsung memiliki dapil sendiri.
Dia menjelaskan, alokasi kursi DPRD Provinsi Kaltara diambil dari sebagian DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan para anggotanya berasal dari Kabupaten/Kota yang ikut wilayah Kaltara.
“Sementara untuk DPR RI pada pemilu 9 April 2014, Kaltara masih menggunakan dapil provinsi Induknya (Kaltim). Baru pada lima tahun berikutnya saat pada pemilu 17 April 2019, Kaltara mempunyai Dapil tersendiri yang terpisah dari provinsi induknya,” katanya.
Karena itu menurut dia, tiga DOB di Papua terhadap penambahan dapil tentu dilakukan pada pemilu lima tahun berikutnya, itu tidak lepas dari proses pembentukan provinsi baru yang membutuhkan waktu untuk membentuk pemerintahan.
Guspardi menjelaskan, penambahan 3 Provinsi baru di Papua dalam pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 tetap bisa diakomodir, tanpa harus melakukan revisi UU ataupun Perppu. “Jadi untuk tiga DOB Papua, untuk Pemilu 2024 tetap mengikuti dapil seperti biasa untuk DPR RI, namun untuk DPRD provinsi, nanti akan menyesuaikan seperti konsep yang pernah diterapkan di Kalimantan pada saat ada DOB Kalimantan Utara (Kaltara) yang dimekarkan dari provinsi Induknya (Kaltim),” katanya.