Kamis 22 Sep 2022 18:56 WIB

Forum Rektor Indonesia: Saatnya Menyempurnakan RUU Sisdiknas

Ia harap niat baik Kemendikbudristek diekspresikan dalam batang tubuh RUU Sisdiknas.

Rep: Ronggo Astungkoro, Antara/ Red: Ratna Puspita
Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Panut Mulyono
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Panut Mulyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Forum Rektor Indonesia (FRI) melihat hal tersebut sebagai momentum untuk melakukan perbaikan terhadap RUU yang menjadi polemik di kalangan pendidik tersebut.

"Semoga kita bisa kembali melengkapi dan memberikan masukan-masukan yang argumentatif berbasis fakta untuk RUU Sisdiknas,” kata Ketua FRI Panut Mulyono dalam Seminar Nasional Pendidikan, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga

Menurut Panut, perbaikan tersebut penting untuk dilakukan mengingat masih adanya kesempatan RUU Sisdiknas untuk kembali diajukan dalam Prolegnas. Dengan masukan komprehensif yang diberikan oleh publik kepada pemerintah, Panut berharap niat baik Kemendikbudristek dapat tersalurkan dalam RUU Sisdiknas. 

Menurut dia, RUU Sisdiknas harus menjadi payung hukum dalam segala urusan pendidikan. "Yang sering disampaikan Mas Nadiem, yang mana RUU ini adalah baik, adalah mulia, itu bisa diekspresikan dalam kalimat-kalimat yang nyata di dalam batang tubuh sehingga tidak ada yang ketinggalan dari semua urusan pendidikan kita," kata dia.

Panut mengatakan hingga saat ini sudah banyak organisasi dan lembaga yang memberikan masukan kepada pemerintah terhadap RUU Sisdiknas versi Agustus 2022. Misalnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang telah mengusulkan agar tunjangan profesi guru dapat dicantumkan secara tegas di batang tubuh RUU Sisdiknas.

Kemudian, Himpunan Evaluasi Pendidikan Indonesia  menyampaikan agar ketentuan-ketentuan yang mendasar dicantumkan secara eksplisit di batang tubuh RUU Sisdiknas. "Masih banyak lagi masukan lain dari para pelaku dan aktivis pendidikan," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, jika pemerintah berencana membuat Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sebagai omnibus law di bidang pendidikan maka tidak cukup hanya memasukkan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi. Masih ada 19 hingga 20 UU terkait pendidikan lain yang perlu dimasukkan agar tak terjadi tumpang tindih peraturan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement