REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan tanggapannya terkait usulan agar pemerintah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Wiku mengatakan, PPKM merupakan kebijakan untuk menjaga masyarakat jika nantinya kembali terjadi lonjakan kasus.
“PPKM merupakan kebijakan yang menjaga kita sebagai masyarakat apabila ke depannya kembali terjadi lonjakan kasus Covid-19,” kata Wiku saat konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (22/9/2022).
Selain itu, kata dia, hanya WHO yang memiliki kewenangan untuk mengakhiri status pandemi Covid-19 saat ini.
“Sudah kita ketahui bersama, WHO telah menetapkan kondisi pandemi Covid-19 pada Maret 2020. Oleh karena itu, kewenangan untuk mengakhiri status pandemi merupakan keputusan dari WHO,” ujar dia.