Kamis 22 Sep 2022 18:53 WIB

Satgas Terangkan Mengapa PPKM Masih Diberlakukan

PPKM merupakan upaya pemerintah menjaga masyarakat dari lonjakan kasus.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Warga berjalan melintasi mural bertemakan Covid-19. Pemerintah masih mempertahankan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga berjalan melintasi mural bertemakan Covid-19. Pemerintah masih mempertahankan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan tanggapannya terkait usulan agar pemerintah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Wiku mengatakan, PPKM merupakan kebijakan untuk menjaga masyarakat jika nantinya kembali terjadi lonjakan kasus.

“PPKM merupakan kebijakan yang menjaga kita sebagai masyarakat apabila ke depannya kembali terjadi lonjakan kasus Covid-19,” kata Wiku saat konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga

Selain itu, kata dia, hanya WHO yang memiliki kewenangan untuk mengakhiri status pandemi Covid-19 saat ini.

“Sudah kita ketahui bersama, WHO telah menetapkan kondisi pandemi Covid-19 pada Maret 2020. Oleh karena itu, kewenangan untuk mengakhiri status pandemi merupakan keputusan dari WHO,” ujar dia.