REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Sebanyak sembilan guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mendaftarkan diri sebagai bakal calon rektor untuk masa bakti 2023-2028. Ketua Tim Teknis Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) UNS, Agus Riwanto mengatakan, masa pendaftaran sudah dibuka sejak 3 Oktober dan ditutup pada 10 Oktober 2022.
Dia mengatakan dari sembilan guru besar tersebut, tiga di antaranya masih menjabat sebagai wakil rektor, yakni Kuncoro Diharjo, Bandi, dan Sajidan. Selain itu, ada pula Dekan Fakultas Pertanian Samanhudi sebagai UNS, Dekan Fakultas Kedokteran Reviono, dan Dekan Fakultas Hukum I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani.
Selanjutnya, nama lain yang juga mendaftar, yaitu Direktur Rumah Sakit UNS Hartono, Wakil Dekan Akademik, Riset dan Kemahasiswaan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UNS Venty Suryanti, serta Direktur Direktorat Kerja Sama, Pengembangan dan Internasionalisasi UNS Irwan Trinugroho.
"Hingga batas akhir waktu pendaftaran, ada sembilan pendaftar. Para pendaftar ini kami beri waktu untuk mengumpulkan berkas pendaftaran hingga Selasa (11/10) pukul 19.00 WIB," kata Agus.
Usai pengumpulan berkas, sambung dia, tahapan selanjutnya yaitu panitia melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan pendaftar bakal calon rektor UNS pada 12-14 Oktober 2022. "Bagi bakal calon Rektor UNS yang lolos tahap verifikasi diberikan kesempatan untuk memaparkan visi dan misinya dalam panel 1 pada 16-17 Oktober 2022," ucap Agus.
Setelah itu, Majelis Wali Amanat (MWA) UNS akan menetapkan tiga calon Rektor UNS pada 20 Oktober 2022. Selanjutnya, setelah ditetapkan tiga calon Rektor UNS, mereka diberikan kesempatan untuk memaparkan visi dan misinya dalam panel 2 pada 27-28 Oktober 2022.
"Jika sudah, MWA akan menggelar rapat pleno dengan agenda pemilihan rektor UNS pada 11 November 2022. Lalu untuk pelantikan dan pengambilan sumpah rektor UNS terpilih dijadwalkan pada 10-11 April 2023," kata Agus. Rektor terpilih akan menggantikan Jamal Wiwoho yang berakhir masa pengabdiannya pada 2018-2023.