Jumat 10 Feb 2023 16:11 WIB

Asyik, Ada Bimbel Gratis untuk Buat SIM

Bimbel itu bertujuan memberikan ilmu cara berlalu lintas yang benar.

Red: Natalia Endah Hapsari
Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling. Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat memberikan bimbingan belajar (bimbel) gratis bagi masyarakat yang bakal mengurus surat izin mengemudi (SIM) berupa teori dan praktik lapangan./ilustrasi
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling. Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat memberikan bimbingan belajar (bimbel) gratis bagi masyarakat yang bakal mengurus surat izin mengemudi (SIM) berupa teori dan praktik lapangan./ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKBASUNG---Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat memberikan bimbingan belajar (bimbel) gratis bagi masyarakat yang bakal mengurus surat izin mengemudi (SIM) berupa teori dan praktik lapangan.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian di Lubukbasung mengatakan bimbel itu dalam rangka memberikan ilmu pengetahuan tentang cara berlalu lintas yang benar, sehingga keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bisa terwujudkan. "Mereka kita bekali tentang aturan dan praktek membawa kendaraan yang baik," katanya didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Agam Iptu Apriman Sural.

Baca Juga

Ia mengatakan bimbingan belajar itu upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga mereka merasa puas saat mengurus SIM. Polres Agam juga melakukan program SIM keliling dalam pelayanan perpanjangan SIM A dan C bagi warga yang tinggalnya cukup jauh dari kantor.

Masyarakat, tambahnya, bisa menghubungi bhabinkamtibmas masing-masing nagari dan layanan SIM keliling bakal turun ke lokasi."Kita bakal merespon cepat permohonan pelayan SIM keliling dan ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.