REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi dan Media, Wibowo Prasetyo mengatakan, Inspektorat Jenderal (Itjen) harus memanfaatkan ruang digital dalam melakukan fungsi pengawasan internal di Kementerian Agama (Kemenag). Persepsi Itjen harus berubah yang semula bekerja manual, bergerak dengan gaya old fashion, haruslah bergeser ke pemanfaatan ruangan digital.
"Manfaatkan ruang digital untuk menyuarakan kerja-kerja pengawasan yang tegas tapi juga ramah," kata Wibowo di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Pemanfaatan ruang digital dapat digunakan untuk penjaminan kinerja maupun sosialisasi yang bersifat edukatif, kerja pengawasan tetap tegas tapi ramah.
Menurutnya, cara-cara out of the box dalam memberikan edukasi kepada satuan kerja di seluruh Kemenag akan memberi dampak positif dalam meningkatkan layanan publik Kemenag.
"Contoh salah satu terobosannya adalah kemarin saat pengawasan haji, Itjen melakukan daily report penyelenggaraan ibadah haji baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, ini menjadi basis menteri agama dalam mengambil kebijakan," jelas Wibowo.
Disampaikan juga oleh Stafsus Menag tersebut, Kemenag sudah memutakhirkan Super Apps Pusaka untuk memastikan semua layanan Kemenag semakin mudah diakses masyarakat.
"Transformasi digital ini mengurangi potensi fraud, Kemenag sudah berubah, hari ini kita perbaiki cara dan kinerjanya. Itjen harus bergerak untuk mengubah dan memastikan perilaku curang dan menyimpang terkurangi," ujar Wibowo.
Di tempat yang sama, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, Faisal menyampaikan, Itjen Kemenag saat ini sedang mengawal efektifitas dan efisiensi transformasi digital di Kemenag. Peran Itjen dalam mengawal implementasi transformasi digital di Kemenag menjadi sangat penting guna memastikan keberhasilan perubahan tersebut.
"Sebagai pengawas internal, Itjen memiliki peran strategis dalam proses transformasi digital. Sekarang kita di Kemenag memiliki aplikasi pusaka, yakni integrasi seluruh layanan. Itjen bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap langkah-langkah implementasi transformasi digital di seluruh aspek, mulai dari penganggaran hingga penerapan teknologi informasi," jelas Faisal.
Di samping menjalankan fungsi pengawasan, Itjen juga memiliki tanggung jawab untuk mengimplementasikan transformasi digital dalam bidang tugas dan fungsinya dalam pengawasan. Saat ini Itjen tengah mengembangkan aplikasi e-audit dan e-konsultasi sebagai bagian dari transformasi digital.
Ia menambahkan, pengembangan aplikasi tersebut telah mencapai sekitar 70 persen progres dan dijadwalkan akan mengalami pengujian fungsional pada bulan Agustus ini. "Transformasi digital bukan hanya mempermudah layanan ke masyarakat tapi juga dapat mencegah praktik korupsi," ujar Faisal.